Gorontalopost.id – Ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar demo, Rabu (25/1). Mereka melakukan aksi di depan gedung Gedung DPR/MPR, dengan membawa beragam atribut poster dan sepanduk terkait dengan tuntutan mereka. Mereka menuntut status kepegawaian perangkat desa yang selama ini tidak ada kejelasan.
SOAL Kesejahteraan juga menjadi poin utama tuntutan mereka.
Para aparat desa ini berharap adanya peningkatkan kesejahteraan bagi para pegawai perangkat desa dan masa jabatan perangkat desa hingga sampai enam puluh tahun.
Dangan adanya aksi ribuan perangkat desa ini petugas kepolisian menutup sejumlah ruas jalan dari arah Jalan Gatot Subroto menuju Slipi, Jakarta, kemarin.
Demonstrasi ini juga sempat membuat Transjakarta dan sejumlah kendaraan roda dua terjebak di antara massa aksi yang menutup seluruh ruas jalan di depan gedung DPR/MPR. “Tujuan kami ada tiga tuntutan yang pertama kami ingin kejelasan status kepegawaian kami apakah kami ASN, PNS atau PPPK itu harus jelas, yang kedua kami menuntut kesejahteraan dan yang ke tiga kami menuntut masa jabatan perangkat desa hingga usia 60 tahun,” ucap Danil peserta aksi dari Tasikmalaya.
Sementara itu, terkait masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun, kini sedang dikaji Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu disampaikan Mendagri Tito Karnavian. Selama proses pengkajian dilakukan pemerintah, Tito meminta seluruh perangkat desa agar menahan diri dan tidak lagi menggelar aksi turun ke jalan.
Meski sejauh ini belum ada titik terang terkait tuntutan tersebut, namun Menteri Dalam Negeri akhirnya angkat bicara. Tito mengaku telah bertemu dengan perwakilan perangkat desa dan menampung aspirasi mereka.
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun perlu dikaji lebih dalam dengan melibatkan para pegiat desa, serta beberapa tokoh yang paham akan persoalan desa.
Jika hasil kajian nanti didapati lebih banyak dampak negatifnya, maka tito menegaskan UU Desa tidak akan direvisi. “Kami kaji dulu. Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya ya kenapa tidak, tapi kalau banyak mudaratnya ya mungkin tetap di posisi UU sekarang. Enam tahun kali tiga, 18 tahun, kan lama juga itu.” ungkap Tito Karnavian, kemarin.
“Mengenai masalah pemberhentian jabatan. Mereka merasa banyak diberhentikan oleh kepala desa. Ketika kepala desanya baru, semua perangkat desa diganti. Padahal undang-undang dan itu sudah diatur mengenai mekanisme itu. Nah kalau itu nanti kita akan tegakkan dari Kemendagri. Mengenai status perangkat desa. Mereka minta agar disamakan dengan pegawai negeri. Nah ini akan kita kaji karena ini menyangkut revisi UU,” kata dia. (net)












Discussion about this post