Gorontalopost.id – Sejumlah driver ojek online (ojol) Grab di Kota Gorontalo, menyampaikan curhat kepada Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H, pada saat Jumat Curhat, (20/1/2023).
Dalam kesempatan itu, para driver mengharapkan agar dapat diberikan keringanan dalam pengurusan SKCK, yang menjadi salah satu syarat berkas lelengkapan driver ojek online.
Tak hanya itu saja, sejumlah driver Ojol turut mempertanyakan tentang praktek yang dinilai negative, khususnya dalam penindakan pelanggaran lalu lintas oleh Sat Lantas Polresta Gorontalo Kota, yang meminta atau mengajak pelanggar untuk datang ke kantor Sat Lantas, dengan alasan pada saat itu anggota Sat Lantas tersebut tidak membawa surat tilang.
“Kami pun hendak mempertanyakan tentang besaran administrasi pada saat penarikan berkas perkara tindak pidana.
Semoga hal ini bisa mendapatkan penjelasan dari Kapolresta Gorontalo Kota,” harap para driver, saat pelaksanaan kegiatan Jumat Curhat yang dilaksanakan di Manna Caffe, Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H menjelaskan, terkait pengurusan administrasi kelengkapan berkas, dalam mendaftar sebagai driver ojek online yang di keluarkan oleh Polri yakni SKCK, memang merupakan suatu keharusan, karena dengan adanya SKCK Polri, dapat mendeteksi dan menelusuri, ada atau tidaknya tindak pidana yang pernah dilakukan oleh si pemohon.
“Terkait wewenang Polri, khususnya Sat Lantas, dalam membawa atau mengarahkan pelanggar untuk ke kantor Sat Lantas, itu memang bisa, karena merupakan suatu tindakan diskresi Kepolisian, sebagai bentuk pencegahan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, yang dapat berdampak terjadinya ancaman gangguan Kamtibmas,” paparnya.
Lanjut kata Alumnus Akpol 2000 ini, berkaitan dengan biaya penarikan laporan atau pidana, itu sama sekali tidak ada biayanya.
Di mana jika satu tindak pidana akan di tempuh melalui restoratif justice (RJ), atau penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, melalui perdamaian dengan menekankan kepentingan terbaik, maka akan ada kesepakatan antara korban dan pelapor, terkait biaya ganti rugi pengobatan dan lain sebagainya.
“Gorontalo merupakan daerah yang penuh akan adat dan budaya, untuk itu saya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, untuk kembali menghidupkan dan menjaga ragam adat dan budaya yang ada di Gorontalo,” harap mantan Kabag Dalpers Biro SDM Polda Gorontalo, yang didampingi Kasat Intelkam Kompol Romy Djabrin Pobi,S.H, Kasie Humas, Akp Laode Hone, Kasie Propam, Iptu Agus Ngurawan serta personil Polresta Gorontalo Kota.
Kegiatan itu pula turut dihadiri oleh manager perwakilan Grab Gorontalo, Bob Galuanta. (kif)












Discussion about this post