Nasib Sri Menggantung, Mahkamah PPP Batalkan PAW, Deprov Belum Terima Putusan

GORONTALO -GP- Kendati telah ada putusan Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang membatalkan usulan pergantian antar waktu (PAW) terhadap salah satu personil fraksi PPP di Deprov Gorontalo, Sri Masri Sumuri, sampai kini Deprov belum menerima putusan tersebut. Yang dikantongi Deprov masih usulan PAW yang telah dilayangkan PPP sebelumnya. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian terhadap nasib Sri Masri Sumuri di Deprov Gorontalo.

Diwawancarai usai memimpin rapat Badan Musyawarah (Banmus) Senin (16/1), Ketua Deprov Paris Jusuf mengatakan, sampai sekarang pihaknya belum menerima surat dari PPP terkait pembatalan terhadap usulan PAW bagi Sri Masri Sumuri, pasca keluarnya putusan Mahkamah PPP. Sehingga pihaknya belum bisa mengambil sikap. “Jadi kita masih menunggu surat dari PPP menindaklanjuti putusan mahkamah partai,” ungkapnya.

Lebih jauh Paris mengemukakan, persoalan ini sebetulnya menjadi masalah internal PPP. Pihaknya tidak akan mencampurinya. “Jadi kalau memang sudah clear ya kami hanya menunggu saja. Karena sebetulnya hal-hal yang berkaitan dengan keberadaan kader partai di legislatif sesungguhnya menjadi ranah partai. Kami hanya membantu memfasilitasi proses administrasi saja,” tambah Paris Jusuf.

Diketahui, DPW PPP sebelumnya telah melayangkan surat usulan PAW terhadap Sri Masri Sumuri di Deprov. Di saat yang sama, penasehat hukum Sri Masri Sumuri juga melayangkan surat ke Deprov meminta agar usulan PAW belum diproses. Karena usulan PAW tersebut masih digugat ke Mahkamah Partai. Menanggapi situasi ini, Pimpinan Deprov memutuskan untuk belum memproses usulan PAW sampai ada kejelasan terkait persoalan yang ada. (rmb)

Comment