LIMBOTO- gorontalopost.id- Keinginan untuk mengelola keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, adalah tujuan pengelolan keuangan daerah Kabupaten Gorontalo, dengan membentuk peraturan daerah pengelolaan keuangan, yang sudah diusulkan diakhit tahun 2022 kemarin.
Ketua Fraksi PPP Jayusdi Rivai mengatakan, mengelola keuangan daerah dengan baik adalah tujuan dari semua daerah dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama DPRD Kabupaten Gorontalo. kita semua memahami bahwa salah satu tujuan otonomi daerah adalah pemeliharaan hubungan antara pusat dengan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan negara kesatuan republik indonesia.
Tiap-tiap provinsi, Kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan sendiri. pemerintah provinsi, kabupaten dan kota berhak, mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. “Urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab daerah dilaksanakan berdasarkan asas otonomi, sedangkan urusan pemerintahan yang bukan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan,” ungkap Jayusdi.
Dikatakannya, negara memberi kesempatan pemerintah daerah guna membuktikan kemampuannya untuk melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah masing-masing, termasuk dalam hal kekayaan dan keuangan daerah. “Oleh sebab itu dalam melaksanakan kewenangan yang berhubungan dengan kekayaan dan keuangan daerah diperlukan strategi pengelolaannya, pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah,” jelas Aleg dua periode ini. (Wie)












Discussion about this post