Gorontalopost.id – GORONTALO, Persoalan tambang di Pohuwato terus berpolemik. Kali ini Aliansi Masyarakat Peduli Penambang (AMPP) Pohuwato Selasa sore datangi ruang Direktorat
Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, (10/1/2023).
Kedatangan AMPP ini tak lain membahas soal aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Direktur Intelkam Polda Gorontalo Kombes Hendri Hutoguan Siregar, SIK, mengucapkan terimakasih kepada perwakilan AMPP yang sudah melakukan tatap muka dengan pihak Kepolisian dalam membahas aktivitas tambang di Kabupaten Pohuwato.
“Saya berharap tatap muka ini akan mendapatkan solusi yang baik untuk para penambang di Kabupaten Pohuwato,” ujar Hendri yang juga didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol
Taufan Dirgantara, SIK.,MH, Kasubdit III Dit Intelkam dan Kasubdit IV Ditreskrimsus.
Sementara itu, Ketua APRI Limonu Hippy dalam tatap muka tersebut meminta pihak kepolisian dapat memberikan solusi kepada para penambang terkait dengan pertambangan rakyat yang ada di wilayah Pohuwato.
Bahwa Pertambangan Rakyat di wilayah Kabupaten Pohuwato terdapat 18 Blok yang mempunyai WPR oleh Pemerintah Daerah, dimana wilayah tersebut masih belum memiliki IPR, untuk
tahapan izin sementara masih dalam pengolahan data Dokumen untuk pengurusan IPR.
“Kami berharap agar pihak kepolisian (APH) dapat memberikan ruang kepada para penambang sehingga tidak akan terjadi konflik antara perusahaan dengan para penambang lokal,”ujar
Limonu.
Persoalan pencemaran lingkungan, kata Limonu Hippy, para penambang akan bertanggung jawab.
Limonu juga mengatakan, tidak akan memberikan leluasa kepada para penambang luar daerah yang akan melakukan aktivitas tambang di Kabupaten Pohuwato.
“Rencananya kami akan melaksanakan pertemuan dengan pemerintah Daerah Pohuwato dan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam hal ini Dinas ESDM untuk percepatan keluarnya izin IPR, harapan kami di tahun 2023 ini setiap Blok WPR sudah mendapatkan legalitas IPR, akan tetapi sampai dengan saat ini tidak ada realisasi dari pemerintah Daerah,”terangnya.
Selain itu ia juga meminta pertimbangan pihak kepolisian untuk tetap diberikan keleluasaan beraktivitas menambang sambil menunggu keluarnya IPR.
Sementara itu Dirkrimsus Kombes Pol. Taufan menjelaskan, pihaknya telah melakukan penindakan dan operasi terkait tambang di Pohuwato karena sudah memakan korban jiwa.
“Kami melakukan penertiban, selain itu melakukan upaya- upaya preventif dengan memberitahukan dan memasang spanduk larangan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah desa Hulawa Kecamatan Buntulia Pohuwato,”tegas Taufan.
Pihaknya juga jelas Taufan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat para penambang untuk tidak merusak lingkungan.
Pihakya ungkap Taufan sering mendapatkan informasi dari LSM ataupun media sosial yang terus melaporkan terkait adanya aktivitas tambang di wilayah Pohuwato yang merusak
lingkungan akibat penggunaan alat berat.
“Jangan merusak lingkungan adanya Wilayah Pertambangan Rakyat yang masuk dalam cagar alam, kedepannya akan merugikan anak cucu / generasi mendatang, selama ini kami lakukan penertiban terhadap penambang yang tidak memiliki ijin (ilegal) utamanya yang menggunakan alat berat kerena berakibat merusak lingkungan,”tegasnya lagi.
Dari pertemuan tersebut perwakilan penambang dari AMPP mensuport langkah-langkah kepolisian ( Polda Gorontalo ) dalam mensosialisasikan agar para penambang tidak merusak lingkungan. Selain itu APRI dan AMPP akan memberikan pemahaman kepada masyarakat penambang untuk tidak melakukan demo / unjuk rasa, tetapi akan berusaha berkomunikasi, berdiskusi dan bermusyawarah demi kesejahteraan masyarakat penambang Pohuwato juga ikut serta menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah Pohuwato. (roy)










Discussion about this post