Gorontalopost.id – Kabar gembira bagi masyarakat yang terjerat permasalahan hukum nantinya tidak perlu lagi bersusah payah untuk bisa mendapatkan bantuan pendampingan hukum. Pasalnya saat ini komisi I sedang menseriusi rencana pembuatan klinik hukum ditiap desa masing-masing.
Rencana itu dibahas komisi I bersama dengan perwakilan Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia(APDESI) Bone Bolango dan dinas PMD Kamis(5/1). Dimana, ketua komisi I Faisal Mohie menjelaskan bahwa pembuatan klinik hukum ini tidak lain merupakan tindak lanjut dari adanya Perda nomor 3 tahun 2018 yang mengatur tentang bantuan hukum.
Perda tersebut menurutnya harus tersosialisasi secara maksimal ke masyarakat. Sebab ia tak pungkiri hampir setiap gerak masyarakat itu selalu bersinggungan langsung dengan hukum. Sehingga ketika salah maka akan rentan berhadapan dengan persoalan hukum. Dari alasan inilah yang kemudian ada upaya untuk di Mitigasi pemerintah daerah yang bekerjasama dengan praktisi hukum untuk melakukan pendampingan hukum.
” Sehingga jangan nanti sudah ada kejadian lalu kita baru lakukan pendampingan maka kita sejak awal lakukan pendampingan agar terhindar dari persoalan melanggar hukum. Bagi siapa saja, baik itu masyarakat atau aparat desa ketika sedang terjerat persoalan hukum. Nantinya akan mendapatkan bantuan pendampingan dari klinik hukum, ” jelasnya.
Faisal berharap rencana itu bisa segera action ditahun ini mengingat sudah lama memiliki Perdanya tapi belum ditindaklanjuti ketingkat prakteknya. Meski ada rencana dibuat ditiap desa masing-masing. Tapi tidak menutup kemungkinan diakuinya demi meminimalisir waktu dan anggaran bisa juga nantinya dibuat gabung tiga desa terdekat menjadi satu klinik.
Bantuan pendampingan itu Faisal pastikan juga bakal mencakup dari tahap awal sampai kepenyidikan. Bahkan untuk desa dengan kebijakan dan programnya tersebut kata dia nantinya akan diberi bantuan pendampingan sejak dari tahap perencanaan.
” Jadi yang dapat bantuan semua baik aparat, masyarakat bahkan sesuai peraturan dan perundangan-undangan adalah yang miskin dan yang termarginalkan. Perkaranya juga semua baik Perdata Pidana bahkan sampai gugatan TUN kita akan dampingi, ” pungkas mantan ketua DPRD Periode lalu itu. (csr)












Discussion about this post