GORONTALOPOST.ID — Sejumlah perusahaan yang putus kontrak dalam pekerjaan pembangunan yang menggunakan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) harus menjadi catatan hitam.
Ini ditegaskan oleh anggota komisi lll Amir Habuke saat diwawacarai di ruang komisi, senin (2/1).
Amir mengatakan, sangat merespon apa yang diungkapkan Bupati Nelson belum lama ini, dimana semua kontraktor dan CV yang melakukan pekerjaan dan putus kontrak harus di blacklist.
“Bukan hanya CVnya tetapi juga orang dibelakang perusahaan tersebut, itu wajib diblacklist,” tegas Amir.
Aleg tiga periode ini yakin pemerintah daerah tahu siapa yang dibelakang perusahaan tersebut, karena CV nya bisa menggunakan CV lain ditahun yang akan datang, tetapi kalau orangnya juga di blacklist maka tidak akan terjadi lagi hal seperti itu.
“Bukan hanya kontraktornya saja tetapi siapa yang dibelakang itu jika ada, jangan dikasih proyek lagi orang seperti itu, karena merugikan negara dan daerah,” tandas Amir.
Sepert diketahui beberapa pekerjaan yang menggunakan dana PEN dan tidak selesai atau putus kontrak, tidak sedikit yang mempunyai bekingan dari pemerintah daerah, seperti eks jubir Bupati Elvikman Landjoi pekerjaannya belum rampung seratus persen padahal batas waktu sudah selesai.
Amir berharap kedepannya para kontraktor ini tidak sembarang mengambil pekerjaan yang pada ujungnya tak akan selesai, bukan hanya merugikan Negara dan daerah, namun juga masyarakat bawah ikut merasakannya, pekerjaan yang sudah diharapkan bisa rampung dan membantu warga namun ternyata tak selesai. (Wie)












Discussion about this post