Gorontalopost.id – Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemiliu) serentak tahun 2024 mendatang. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango harus netral dalam pesta demokrasi lima tahun sekali tersebut.
“ASN harus netral, hal itu sesuai dengan aturan perundang-undangan,”tegas Wabup. ASN jelas Wabup sejak awal diangkat sebagai PNS harus taat melaksanakan segala peraturan yang berlaku.
Pasalnya, ASN sebagai pejabat publik yang berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara, dan melaksanakan fungsi sebagai pelayan publik harus bersikap profesional, adil, tidak diskriminatif atas dasar kepentingan kelompok golongan atau politik,”tegasnya dan mengingatkan jika dilanggar ada sanksi menanti.
Terkait dengan itu, Merlan mengingatkan ASN tugasnya melayani. Melayani semua warga, olehnya ASN itu netral dan bebas dari intervensi politik, apalagi jadi anggota politik, itu tidak boleh.
”ASN akan dikenakan sanksi jika menjadi anggota dan/atau partai politik. Sesuai dengan Pasal 87 Ayat (4) Huruf B, PNS akan diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,”tegas Wabup. (roy)












Discussion about this post