Gorontalopost.id – Gabungan Personil Polsek KPG, Polres Gorontalo Kota dan petugas Karantina Ikan Dan Hewan, berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan 30 kilogram daging babi dan tikus di Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo.
Informasi yang dirangkum, tim gabungan tersebut menemukan dua boks daging dengan berat kurang lebih 30 kilogram, yang berisikan daging babi serta daging tikus. Temuan itu dilakukan pada Sabtu (17/12/2022), di mana pada saat itu tim gabungan sementara melakukan pemeriksaan penumpang dan barang kedatangan pada Kapal KMP Moinit, di Pelabuhan Penyebrangan Gorontalo.
Kapolsek KPG, Ipda Alvan Fauzan,S.Tr.K mengatakan, ada kurang lebih 30 kilogram daging babi dan tikus yang berhasil ditemukan. Daging-daging tersebut merupakan milik dari salah seorang penumpang atas nama NK (39), warga Tomohon Utara, Sulawesi Utara (Sulut).
“Ketika kami melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen, ternyata yang bersangkutan tidak memiliki dokumen dari pihak karantina hewan,” ungkapnya.
Dengan tidak adanya dokumen lengkap untuk daging-daging itu, maka pihaknya mengamankan dua boks yang berisikan daging babi dan tikus tersebut, di kantor karantina ikan dan hewan. Sebenarnya kata mantan KBO Reskrim Polres Gorontalo Utara (Gorut) ini, tidak ada masalah dengan pengiriman daging babi serta tikus tersebut. Hanya saja, harus ada dokumen resmi. Salah satunya yakni, harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan.
“Jika tanpa dokumen, maka tidak memenuhi syarat untuk dapat dikirimkan dan personil Polsek KPG serta karantina ikan dan hewan tak akan segan melakukan penyitaan. Selanjutnya, saat ini 30 kilogram daging babi dan tikus telah disita dan rencananya akan dimusnahkan di kantor karantina ikan dan hewan,” pungkas mantan Kapolsek Limboto Barat ini. (kif)












Discussion about this post