Gorontalopost.id –Rumah deret nelayan di Desa Tabumela Kecamatan Tilango dieksekusi oleh pengadilan negeri Kabupaten Gorontalo, kamis (15/12).
Pantauan di lapangan, saat dilakukan eksekusi dan pembacaan dari pihak juru sita pengadilan negeri Kabupaten Gorontalo tidak ada kericuhan ataupun kekacauan yang diperlihatkan oleh para tergugat. Juru Sita Pengadilan Negeri Kabupaten Gorontalo Veky Van Gobel menjelaskan, persoalan ini sudah ada sejak 2019 dan melakukan eksekusi hari ini berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung yang sudah inkrah.
“Jadi kami melakukan putusan MA dan alhamdulillah pelaksanaannya atas kerjasama pemohon yang sudah membijaksanai para nelayan mengerti keberadaan penghuni yang tinggal ditempat ini, sehingga ada kebijakan dari pemohon eksekusi dalam hal ini ratna Polontalo terhadap termohon dan alhamdulillah itu disepakati,” ungkap Veky.
Ia mengatakan, dengan kebjakan pihak pemohon dan penghuni terlaksana dengan baik. Dimana memang yang bermasalah adalah lahannya bukan rumah deret nelayan, karena rumah ini adalah bangunan pemerintah dan yang bermasalah adalah lahannya, dimana ada 12 unit rumah yang dapur dan sebagian lahannya masuk dalam objek sengketa dan inilah yang digugat, hanya karena para penghuni adalah nelayan yang memang menghuni ruah tersebut atas bantuan pemerintah, sehingga pemohon yang memang bersaudara dengan tergugat membijaksanai dengan meminta ganti rugi pembayaran lahan yang sudah masuk dalam objek sengketa.
“Pemohon membijaksanai dengan meminta ganti rugi sebesar Rp 1.5 juta yang dicicl oleh penghuni dan satu penghuni yang membayar Rp 3.5 juta karena memang lahannya yang masuk dalam objek sengketa lebih besar dari rumah lainnya dan Alhamdulillah disepakati bersama, karena memang penghuni tak mengetahui persoalan sengketa lahan tersebut, karena mereka tinggal dirumah deret atas pemberian pemerintah, apalagi pemohon dan tergugat masih berhubungan darah atau bersaudara kandung,”ungkap Veky biasa ia disapa.
Sementara itu Ronki Gobel selaku kuasa hukum pemohon Ratna Polontalo menjelaskan, alhamdulillah eksekusi berjalan lancar, dimana saat dibacakan lewat penetapan eksekusi, tanah satu hamparan ini milik dari Ratna Polontalo dan ada beberapa rumah yang ditempati oleh para nelayan mengambil sebagian objek sengketa.
“Memang yang masuk objek sengketa sebanyak 12 rumah hanya saja yang lainnya sudah menyelesaikan persoalan ganti rugi tinggal empat rumah yang bermasalah dan dilakukan eksekusi dan menyelesaikan ganti rugi kepada pemohon,” ungkap Ronki. Ronki menambahkan, jauh sebelum polemic ini diajukan sebenarnya sudah diungkapkan pada masyarakat dan pemerintah dalam hal ini pemerintah desa jika lahan ini milik dari Ratna Polontalo tetapi warga tak mengindahkannya, sehinga diajukan gugatan ke pengadilan.
“Jauh sebelum ada masalah mereka tidak membangun nanti sudah ada masalah karena sebagian lahan sudah diambil warga dan dibangun rumah berdekatan dengan ruma deret nelayan,” tandas Ronki. (Wie)












Discussion about this post