logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Bone Bolango

Hakim Diminta Hukum Berat Empat WNA China Investor Batu Hitam

Aslan by Aslan
Thursday, 8 December 2022
in Bone Bolango
0
Hakim Diminta Hukum Berat Empat WNA China Investor Batu Hitam

Aksi unjuk rasa di PN Gorontalo menuntut empat WNA China selaku pengusaha bisnis batu hitam ilegal di wilayah Bone Bolango, Kamis (8/12/22). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Tuntutan rendah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bone Bolango terhadap empat Warga Negara Asing (WNA) asal China yang hanya dituntut 3,5 tahun menuai reaksi dari warga mahasiswa di Gorontalo.

Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum Gorontalo itu melakukan unjuk rasa ke Pengadilan Negeri Gorontalo, Kamis (8/12/22).

Massa aksi meminta hakim yang menyidangkan perkara bisnis batu hitam ilegal tersebut agar menghukum para terdakwa dengan hukuman berat yang setimpal dengan perbuatan mereka.

“Kami minta majelis hakim yang menyidangkan perkara batu hitam ini agar tidak main mata. Jangan berani meringankan hukuman mereka (empat WNA China),” teriak Zul sang orator.

Related Post

Menjelang Tahun Baru Kawasan Center Point Bonbol Dibanjiri Pengunjung

Libur Nataru Omset Kantin Depan Kampus 4 UNG Menyusut

Air Terjun Huila: Surga Tersembunyi yang Butuh Penataan, Sampah jadi Perusak Pemandangan

Semangat Gotong Royong Warnai Aktivitas di Kampus 4 UNG

Jaksa Penuntut Umum (JPU) ungkap Orator terlalu ringan menuntut para pelaku dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

Padahal, fakta di lapangan kesalahan mereka terlalu besar sehingga harus mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatan mereka.

“Meminta Kepada Majelis Hakim untuk memutuskan Perkara 4 WNA sesuai UU Minerba Pasal 161 maksimal 5 tahun dan sesuai harapan masyarakat Gorontalo.

Jangan coba-coba membebaskan para terdakwa,”harap orator.

Dalam kasuss ini empat WNA China yang juga terdakwa kasus batu hitam yakni berinisial HD (54) alias Huang, CJ (50) alias Chen, GH (37) alias Gan, GC (44) alias Gan.

Mereka diserahkan Mabes Polri beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango. Dalam kasus tersebut mereka diduga menjadi investor tambang ilegal batu hitam di Bone Bolango. (roy)

Tags: demo batu hitam

Related Posts

Menjelang Tahun Baru Kawasan Center Point Bonbol Dibanjiri Pengunjung

Menjelang Tahun Baru Kawasan Center Point Bonbol Dibanjiri Pengunjung

Sunday, 4 January 2026
Libur Nataru Omset Kantin Depan Kampus 4 UNG Menyusut

Libur Nataru Omset Kantin Depan Kampus 4 UNG Menyusut

Tuesday, 30 December 2025
Semangat Gotong Royong Warnai Aktivitas di Kampus 4 UNG

Semangat Gotong Royong Warnai Aktivitas di Kampus 4 UNG

Sunday, 28 December 2025
Jemaat GPIG Kanaan Suwawa Gelar Ibadah Malam Natal, Tekankan Persiapan Hati Sambut Kelahiran Kristus

Jemaat GPIG Kanaan Suwawa Gelar Ibadah Malam Natal, Tekankan Persiapan Hati Sambut Kelahiran Kristus

Saturday, 27 December 2025
Air Terjun Huila: Surga Tersembunyi yang Butuh Penataan, Sampah jadi Perusak Pemandangan

Air Terjun Huila: Surga Tersembunyi yang Butuh Penataan, Sampah jadi Perusak Pemandangan

Saturday, 27 December 2025
Musrenbangdes Dutohe, Perangkingan Usulan Warga untuk Program Prioritas 2026

Musrenbangdes Dutohe, Perangkingan Usulan Warga untuk Program Prioritas 2026

Wednesday, 24 December 2025
Next Post
Kondisi Jalan siswa terdapat kubangan di ujung jalan yang menyebabkan becek meski tak ada hujan di kawasan itu. (F: Syahrin Ayahu/Gorontalo Post)

Tak Ada Hujan, Jalan Siswa Becek

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

Friday, 25 August 2023

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.