Gorontalopost.id – Tuntutan rendah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bone Bolango terhadap empat Warga Negara Asing (WNA) asal China yang hanya dituntut 3,5 tahun menuai reaksi dari warga mahasiswa di Gorontalo.
Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum Gorontalo itu melakukan unjuk rasa ke Pengadilan Negeri Gorontalo, Kamis (8/12/22).
Massa aksi meminta hakim yang menyidangkan perkara bisnis batu hitam ilegal tersebut agar menghukum para terdakwa dengan hukuman berat yang setimpal dengan perbuatan mereka.
“Kami minta majelis hakim yang menyidangkan perkara batu hitam ini agar tidak main mata. Jangan berani meringankan hukuman mereka (empat WNA China),” teriak Zul sang orator.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) ungkap Orator terlalu ringan menuntut para pelaku dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
Padahal, fakta di lapangan kesalahan mereka terlalu besar sehingga harus mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatan mereka.
“Meminta Kepada Majelis Hakim untuk memutuskan Perkara 4 WNA sesuai UU Minerba Pasal 161 maksimal 5 tahun dan sesuai harapan masyarakat Gorontalo.
Jangan coba-coba membebaskan para terdakwa,”harap orator.
Dalam kasuss ini empat WNA China yang juga terdakwa kasus batu hitam yakni berinisial HD (54) alias Huang, CJ (50) alias Chen, GH (37) alias Gan, GC (44) alias Gan.
Mereka diserahkan Mabes Polri beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango. Dalam kasus tersebut mereka diduga menjadi investor tambang ilegal batu hitam di Bone Bolango. (roy)













Discussion about this post