logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Bone Bolango

Hakim Diminta Hukum Berat Empat WNA China Investor Batu Hitam

Aslan by Aslan
Thursday, 8 December 2022
in Bone Bolango
0
Hakim Diminta Hukum Berat Empat WNA China Investor Batu Hitam

Aksi unjuk rasa di PN Gorontalo menuntut empat WNA China selaku pengusaha bisnis batu hitam ilegal di wilayah Bone Bolango, Kamis (8/12/22). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Tuntutan rendah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bone Bolango terhadap empat Warga Negara Asing (WNA) asal China yang hanya dituntut 3,5 tahun menuai reaksi dari warga mahasiswa di Gorontalo.

Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum Gorontalo itu melakukan unjuk rasa ke Pengadilan Negeri Gorontalo, Kamis (8/12/22).

Massa aksi meminta hakim yang menyidangkan perkara bisnis batu hitam ilegal tersebut agar menghukum para terdakwa dengan hukuman berat yang setimpal dengan perbuatan mereka.

“Kami minta majelis hakim yang menyidangkan perkara batu hitam ini agar tidak main mata. Jangan berani meringankan hukuman mereka (empat WNA China),” teriak Zul sang orator.

Related Post

Menjelang Tahun Baru Kawasan Center Point Bonbol Dibanjiri Pengunjung

Libur Nataru Omset Kantin Depan Kampus 4 UNG Menyusut

Air Terjun Huila: Surga Tersembunyi yang Butuh Penataan, Sampah jadi Perusak Pemandangan

Semangat Gotong Royong Warnai Aktivitas di Kampus 4 UNG

Jaksa Penuntut Umum (JPU) ungkap Orator terlalu ringan menuntut para pelaku dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

Padahal, fakta di lapangan kesalahan mereka terlalu besar sehingga harus mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatan mereka.

“Meminta Kepada Majelis Hakim untuk memutuskan Perkara 4 WNA sesuai UU Minerba Pasal 161 maksimal 5 tahun dan sesuai harapan masyarakat Gorontalo.

Jangan coba-coba membebaskan para terdakwa,”harap orator.

Dalam kasuss ini empat WNA China yang juga terdakwa kasus batu hitam yakni berinisial HD (54) alias Huang, CJ (50) alias Chen, GH (37) alias Gan, GC (44) alias Gan.

Mereka diserahkan Mabes Polri beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango. Dalam kasus tersebut mereka diduga menjadi investor tambang ilegal batu hitam di Bone Bolango. (roy)

Tags: demo batu hitam

Related Posts

Menjelang Tahun Baru Kawasan Center Point Bonbol Dibanjiri Pengunjung

Menjelang Tahun Baru Kawasan Center Point Bonbol Dibanjiri Pengunjung

Sunday, 4 January 2026
Libur Nataru Omset Kantin Depan Kampus 4 UNG Menyusut

Libur Nataru Omset Kantin Depan Kampus 4 UNG Menyusut

Tuesday, 30 December 2025
Semangat Gotong Royong Warnai Aktivitas di Kampus 4 UNG

Semangat Gotong Royong Warnai Aktivitas di Kampus 4 UNG

Sunday, 28 December 2025
Jemaat GPIG Kanaan Suwawa Gelar Ibadah Malam Natal, Tekankan Persiapan Hati Sambut Kelahiran Kristus

Jemaat GPIG Kanaan Suwawa Gelar Ibadah Malam Natal, Tekankan Persiapan Hati Sambut Kelahiran Kristus

Saturday, 27 December 2025
Air Terjun Huila: Surga Tersembunyi yang Butuh Penataan, Sampah jadi Perusak Pemandangan

Air Terjun Huila: Surga Tersembunyi yang Butuh Penataan, Sampah jadi Perusak Pemandangan

Saturday, 27 December 2025
Musrenbangdes Dutohe, Perangkingan Usulan Warga untuk Program Prioritas 2026

Musrenbangdes Dutohe, Perangkingan Usulan Warga untuk Program Prioritas 2026

Wednesday, 24 December 2025
Next Post
Kondisi Jalan siswa terdapat kubangan di ujung jalan yang menyebabkan becek meski tak ada hujan di kawasan itu. (F: Syahrin Ayahu/Gorontalo Post)

Tak Ada Hujan, Jalan Siswa Becek

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025
Operasi penertiban PETI di Desa Saripi Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Polres Boalemo, Polsek Paguyaman dan TNI beberapa waktu lalu. (Foto: dok-Gorontalo Post).

DPR: Prabowo Percepat Regulasi Tambang Rakyat

Tuesday, 20 January 2026

Pos Populer

  • Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

    Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.