logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Bone Bolango

Hakim Diminta Hukum Berat Empat WNA China Investor Batu Hitam

Aslan by Aslan
Thursday, 8 December 2022
in Bone Bolango
0
Hakim Diminta Hukum Berat Empat WNA China Investor Batu Hitam

Aksi unjuk rasa di PN Gorontalo menuntut empat WNA China selaku pengusaha bisnis batu hitam ilegal di wilayah Bone Bolango, Kamis (8/12/22). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Tuntutan rendah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bone Bolango terhadap empat Warga Negara Asing (WNA) asal China yang hanya dituntut 3,5 tahun menuai reaksi dari warga mahasiswa di Gorontalo.

Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum Gorontalo itu melakukan unjuk rasa ke Pengadilan Negeri Gorontalo, Kamis (8/12/22).

Massa aksi meminta hakim yang menyidangkan perkara bisnis batu hitam ilegal tersebut agar menghukum para terdakwa dengan hukuman berat yang setimpal dengan perbuatan mereka.

“Kami minta majelis hakim yang menyidangkan perkara batu hitam ini agar tidak main mata. Jangan berani meringankan hukuman mereka (empat WNA China),” teriak Zul sang orator.

Related Post

Kolaborasi Peneliti, Warga Pesisir, dan Pemerintah Pulihkan Terumbu Karang Botutonuo    

Belum Setahun Pimpin Bonbol, IRIS Diisukan Pecah Kongsi

Kasus Diksar Mapala, Penyidik Tunggu Hasil Labfor

Ismet Mile Sowan ke Polda Ada Apa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) ungkap Orator terlalu ringan menuntut para pelaku dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

Padahal, fakta di lapangan kesalahan mereka terlalu besar sehingga harus mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatan mereka.

“Meminta Kepada Majelis Hakim untuk memutuskan Perkara 4 WNA sesuai UU Minerba Pasal 161 maksimal 5 tahun dan sesuai harapan masyarakat Gorontalo.

Jangan coba-coba membebaskan para terdakwa,”harap orator.

Dalam kasuss ini empat WNA China yang juga terdakwa kasus batu hitam yakni berinisial HD (54) alias Huang, CJ (50) alias Chen, GH (37) alias Gan, GC (44) alias Gan.

Mereka diserahkan Mabes Polri beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango. Dalam kasus tersebut mereka diduga menjadi investor tambang ilegal batu hitam di Bone Bolango. (roy)

Tags: demo batu hitam

Related Posts

Belum Setahun Pimpin Bonbol, IRIS Diisukan Pecah Kongsi

Belum Setahun Pimpin Bonbol, IRIS Diisukan Pecah Kongsi

Tuesday, 28 October 2025
Proses penanaman bibit terumbu karang pada media transplantasi dengan menggunakan metode Spider reef di Pantai Botutonuo, Bersama Siswa SD Brillikids Leadership Elementery School, Selasa 21 Oktober 2025. (foto: dok/BrillikidsElementery School)

Kolaborasi Peneliti, Warga Pesisir, dan Pemerintah Pulihkan Terumbu Karang Botutonuo    

Tuesday, 28 October 2025
Kapolres Bone Bolango AKBP Supriantoro, saat memberikan keterangan persnya perkembangan kasus kematian mahasiswa UNG, Sabtu (25/10). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Kasus Diksar Mapala, Penyidik Tunggu Hasil Labfor

Monday, 27 October 2025
Bupati Ismet Mile saat berkunjung ke Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H baru-baru ini.

Ismet Mile Sowan ke Polda Ada Apa

Thursday, 23 October 2025
Bone Bolango, AKBP Supriantoro, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait dugaan kasus pidana persetubuhan terhadap anak di Bone Bolango. (Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Bolos Sekolah, Pelajar SD Trauma Dicabuli

Friday, 17 October 2025
Seorang penambang di wilayah Bone Bolango meninggal dunia akibat tertimpa batu saat melakukan aktivitas.

Tambang di Bone Bolango Kembali Telan Korban

Tuesday, 14 October 2025
Next Post
Kondisi Jalan siswa terdapat kubangan di ujung jalan yang menyebabkan becek meski tak ada hujan di kawasan itu. (F: Syahrin Ayahu/Gorontalo Post)

Tak Ada Hujan, Jalan Siswa Becek

Discussion about this post

Rekomendasi

Seorang buruh ditemukan sudah meninggal dunia di lokasi perusahaan yang ada di wilayah Bone Bolango, dan langsung dibawa oleh pihak Kepolisian ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.

Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

Tuesday, 2 December 2025
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025

Pos Populer

  • Seorang buruh ditemukan sudah meninggal dunia di lokasi perusahaan yang ada di wilayah Bone Bolango, dan langsung dibawa oleh pihak Kepolisian ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.

    Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.