Gorontalopost.id – Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latif Amin Imron yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak oktober lalu, hadir dalam acara Hari Antikorupsi se dunia, yang berlangsung di gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (1/12). Dalam acara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri juga hadir.
Kehadiran tersangka korupsi dalam acara antikorupsi yang dihadiri langsung ketua KPK itu, menyedot perhatian, sebab bak dagelan, karena pembukaan Hari Antikorupsi malah dihadiri tersangka korupsi yang tidak ditahan.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, jika pihaknya masih bekerja untuk kasus yang melilit Abdul Latif Amin Imron. “Mohon bersabar, kami lagi bekerja,” kata Firli saat ditanya wartawan terkait alasan KPK belum menahan tersangka korupsi itu.
Abdul Latif Amin Imron hadir dengan mengenakan kemeja batik dominan warna hijau, dibalut rompi warna krem berlogo KPK, serta mamakai peci hitam di kepala, Ra Latif, sapaan akrabnya, hanya mengumbar senyum dari balik masker yang menutup sebagian mukanya ketika disapa wartawan. “Nanti saja,” ujarnya singkat, ketika didesak wartawan terkait perkaranya yang diusut KPK. Sepanjang Oktober lalu, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat wilayah Kabupaten Bangkalan. Rumah pribadi Ra Latif sebagai Bupati Bangkalan tak luput dari penggeledahan petugas KPK.
Selain itu, aparat KPK di antaranya juga melakukan penggeledahan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan Pangan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Hingga akhirnya di pengujung bulan Oktober, KPK mengumumkan Ra Latif yang menjabat Bupati Bangkalan sejak tahun 2018 hingga periode 2023 mendatang sebagai salah satu tersangka perkara lelang jabatan yang diduga dijualbelikan. Kendati berstatus tersangka, lembaga antirasuah yang dipimpin purnawirawan Polri itu tidak menahanya.
KPK hanya mencekal Bupati Ra Latif atau melarang bepergian ke luar negeri. “Jika ada perkembangan baru, pasti akan disampaikan kepada publik. Suatu saat pasti akan kami informasikan kapan yang bersangkutan harus kami mintai pertanggungjawaban ke peradilan,” kata Firli. (net)













Discussion about this post