logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Bone Bolango

Kasus Bansos Bergulir, Hamim Diperiksa

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 1 December 2022
in Bone Bolango
0
Hamim Permudah Warga Bayar PBB-P2, Bisa Melalui Ragam Chanel Pembayaran

Hamim Pou

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Kolaborasi Peneliti, Warga Pesisir, dan Pemerintah Pulihkan Terumbu Karang Botutonuo    

Belum Setahun Pimpin Bonbol, IRIS Diisukan Pecah Kongsi

Kasus Diksar Mapala, Penyidik Tunggu Hasil Labfor

Ismet Mile Sowan ke Polda Ada Apa

Gorontalopost.id – Kasus bantuan sosial (Bansos) Bone Bolango tahun 2011-2012 kembali diseriusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Kasus ini sendiri mendapat antensi langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah kasus dugaan korupsi yang disupervisi KPK di Gorontalo, salah satunya adalah kasus Bansos Bone Bolango. Rabu (30/11), Bupati Bone Bolango Hamim Pou diperiksa tim Adhyaksa.

Informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap Hamim Pou dilakukan sejak pagi hingga menjelang zuhur, tepatnya serkira pukul 08.30 wita, hingga 11.30 wita. Hamim diperiksa, kapasitasnya sebagai saksi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, kepada wartawan mengatakan, Hamim Pou memberikan keterangan sebagai saksi terkait pelaksanaan pemberian dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bone Bolango yang saat itu kapasitas saksi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Bone Bolango pada tahun 2011 s/d 2012.

“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pak HP di gedung kotak selama tiga jam, dalam hal sebagai saksi yang pada saat itu selaku pelaksana tugas Bupati Bone Bolango,”ujar Dadang.

Materi pemeriksanaanya yakni berkaitan dengan mekanisme pemberian bantuan dana Bantuan Sosial kepada Masyarakat Kabupaten Bone Boalango. Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Limboto ini menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik tindak pida khusus, Hamim diperbolehkan pulang. Kendati begitu, penyidik bakal melakukan panggilan kembali, jika ada keterangan tambahan yang diperlukan.

Sebelumnya Kuasa hukum Hamim Pou, DR. Duke Arie W, SH.,MH.,CLA angkat bicara soal sprindik baru kasus dana Bansos Bonbol, dan adanya pernyataan soal putusan Mahkahah Agung (MA) mengenai SP3 kasus yang melibatkan Hamim Pou, tidak sah dan batal demi hukum. DR. Duke menegaskan, MA tidak pernah membuat putusan mengenai SP3 Kasus Bansos dengan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum, yang benar adalah putusan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 4 Juni 2018, melalui perkara nomor 3/Pid.Pra Peradilan/2018/PN.Gto. “Jadi tidak benar MA membuat putusan mengenai SP3,”tegas Duke.

Selain itu, kuasa hukum Hamim Pou itu juga menguraikan sejumlah hal penting yang perlu diketahui khalayak umum, agar isu yang beredar tidak ditelan secara mentah. Dr. Duke menjelaskan, putusan praperadilan melalui perkara nomor 3/Pid.Pra Peradilan/2018/PN.Gto dinilainya terdapat kejanggalan. “Sehingga klien kami (Hamim Pou) melaporkan ke Komisi Yudisial RI. Atas laporan klien kami tersebut akhirnya pada tanggal 6 Januari 2020 berdasarkan Putusan Komisi Yudisial RI Nomor 0231/L/KY/IX/2018 dalam salah satu amar putusannya menyatakan, terlapor EN, terbukti melanggar Angka 8 dan Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim jo Pasal 12 dan 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor

02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” jelas Dr. Duke. Atas dasar putusan dari Komisi Yudisial itu, jelas menunjukkan bahwa putusan praperdilan merupakan putusan yang non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan). (roy)

Tags: Hamim Pou

Related Posts

Belum Setahun Pimpin Bonbol, IRIS Diisukan Pecah Kongsi

Belum Setahun Pimpin Bonbol, IRIS Diisukan Pecah Kongsi

Tuesday, 28 October 2025
Proses penanaman bibit terumbu karang pada media transplantasi dengan menggunakan metode Spider reef di Pantai Botutonuo, Bersama Siswa SD Brillikids Leadership Elementery School, Selasa 21 Oktober 2025. (foto: dok/BrillikidsElementery School)

Kolaborasi Peneliti, Warga Pesisir, dan Pemerintah Pulihkan Terumbu Karang Botutonuo    

Tuesday, 28 October 2025
Kapolres Bone Bolango AKBP Supriantoro, saat memberikan keterangan persnya perkembangan kasus kematian mahasiswa UNG, Sabtu (25/10). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Kasus Diksar Mapala, Penyidik Tunggu Hasil Labfor

Monday, 27 October 2025
Bupati Ismet Mile saat berkunjung ke Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H baru-baru ini.

Ismet Mile Sowan ke Polda Ada Apa

Thursday, 23 October 2025
Bone Bolango, AKBP Supriantoro, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait dugaan kasus pidana persetubuhan terhadap anak di Bone Bolango. (Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Bolos Sekolah, Pelajar SD Trauma Dicabuli

Friday, 17 October 2025
Seorang penambang di wilayah Bone Bolango meninggal dunia akibat tertimpa batu saat melakukan aktivitas.

Tambang di Bone Bolango Kembali Telan Korban

Tuesday, 14 October 2025
Next Post
Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur, Rizky Billar Bilang Begini

Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur, Rizky Billar Bilang Begini

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.