logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Nasional

RKUHP, Akhir Dekolonisasi Hukum Nasional?

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 30 November 2022
in Nasional
0
RKUHP, Akhir Dekolonisasi Hukum Nasional?

Syaiful Bahri Ruray

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh

Syaiful Bahri Ruray

RKUHP 2022, yang telah memasuki usia 59 tahun dalam pembahasannya, adalah satu-satunya legal drafting terlama dalam sejarah hukum Indonesia dan parlemen negeri ini.

KUHP Indonesia yang berusia lebih dari seabad, peninggalan kolonial Belanda itu, akhirnya benar-benar mau ditinggalkan pada akhir tahun 2022 ini. KUHP yang berasal dari Wetboek van Straafrecht (WvS) Belanda, dan itupun copy paste dari Code Penal Perancis, dimana Perancis pun mengadopsinya warisan Code Romawi..di Belanda sendiri telah mengalami 6 kali perubahan.

Karena memang perkembangan dan perubahan ilmu hukum, dan ilmu sosial lainnya, telah demikian banyak berubah. Adanya prinsip punitif yang berubah ke arah prinsip-prinsip baru seperti restorative justice, dan akomodasi atas the living law dalam masyarakat Indonesia, ikut mewarnai RKUHP ini.

624 pasal telah disetujui, dengan 43 bab ini merupakan tahapan penting dalam proses panjang dekolonisasi hukum Indonesia dari sisa-sisa warisan kolonial yang tak kunjung beres dilakukan selama 70 tahun lebih usia kemerdekaan Indonesia.

Related Post

Efisiensi Anggaran, Dilarang Pecat Guru PPPK

MBG Jangkau Puluhan Juta Penerima Manfaat untuk Pemerataan Gizi Nasional

WALHI Sumut Sebut Tujuh Perusahaan Biang Keladi Bencana Ekologis di Tapanuli 

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Ilmu Hukum, tak dapat lagi disebut sebagai ilmu yang dapat berdiri sendiri, sebagaimana teori lama reinerechts lehre (pure science of law) nya Hans Kelsen. Kita harus kembali pada teori klasik Immanuel Kant, noch suchen die jurristen eine definition zu ihrem beggrife vom recht..karena ilmu-ilmu sosial modern, bahkan telah memasuki era post-modernisme, dimana kebutuhan akan pendekatan komprehensif dan saling interdependensi, menjadi kebutuhan tak terelakkan lagi. Ilmuan sosial, sosiolog Immanuel Wallerstein, penganut madzhab the world system, sejak abad 20, telah menjadi kebutuhan baru bagi kajian-kajian ilmu sosial, dimana ilmu-ilmu sosial harus melintasi batas disiplinernya masing-masing. Termasuk ilmu hukum, tak dapat berdiri sendiri, dalam penjelasan-penjelasannya terhadap dimensi filosofis, sosiologis dan antropologis nya.

Agar sebuah law enforcement dapat berlangsung efektif dimana hukum adalah alat rekayasa sosial, law as a tool of social engineering. Itupun prinsip tersebut, harus mencitakan lahirnya peradaban yang berdimensi etis dan berkeadilan, serta kemanfaatan sosial, menjadi sebuah kebutuhan bagi prinsip-pirnsip hukum pidana modern. Pidana bukan lagi sekedar alat punitif, sebagai teori klasik von Feurbach, psychologie zwang, dimana hukum adalah alat yang keras, untuk memberi rasa jera, dan memberi dampak psikologis keras bagi orang lainnya. Ia menjadi alat balas dendam..RKUHP sebagai ius constitutum, atas sekian lamanya ius constituendum khas berkarakter Indonesia, sebagaimana narasi cita hukum Prof.Mr. R. Soepomo, pada pembahasan konstitusi di BUPKI dan PPKI 1945, akan terwujud, dengan segala pro-kontranya..walaupun masih ada yang mengkritisi pasal-pasal demokrasi, kebebasan berpendapat, karena perbedaan perspektif atas makna diksi kritik dan penghinaan presiden dan lembaga negara misalnya, termasuk pasal hukuman mati, LGBT, delik susila (perzinahan), dan kohabitasi. Beberapa pasal tersebut, bahkan menuai protes dari 21 Dubes Asing, negara-negara Uni Eropa di Jakarta, yang datang langsung ke Parlemen.

Baru kali ini, sebuah proses legal drafting UU Nasional, didatangi dubes asing sebegitu banyak, untuk mencampuri isi deaft UU yang sedang dibahas.

Padahal hukum adalah volkgeist (jiwa bangsa), kata ilmuan Carl von Savigny, dan hukum sebuah bangsa, tidak dapat dicopy pasti begitu saja oleh bangsa lain, karena setiap bangsa memiliki jiwa, juga politik, sosiologis dan sejarah, berbeda-beda satu sama lainnya. Ilmuan Jerman Gunther Teubner juga membahasnya, jangan asal main mengcopas, termasuk dalam soal-soal Perda misalnya.

Jelasnya, RKUHP ini akan mewarnai peradaban sosial baru Indonesia, dimana konsep rechtstaat masih vis a vis machtstaat, karena politik kekuasaan yang nyaris mendominasi berbagai ruang publik setiap harinya dengan riuh rendah yang tak berujung. Politik tanpa batasan dan pagar yuridis yang jelas, akan menjadikan Indonesia menjadi kawasan penuh semak belukar dan rerumputan liar.

Apalagi jika hukum hanya dijadikan sekedar alat kekuasaan untuk meredam demokrasi warga negara. Walau pada sisi lain, demokrasi tanpa basis hukum, juga sebuah peluang menuju anarkisme luar biasa.

Memang kita telah lama merdeka, namun proses dekolonisasi ternyata belum benar-benar tuntas, terutama dalam soal KUHP ini..

(29/11/22). **

Tags: Catatancatatan bahriSyaiful Bahri Ruray

Related Posts

Ilustrasi oleh kecerdasan buatan

Efisiensi Anggaran, Dilarang Pecat Guru PPPK

Wednesday, 14 January 2026
Siswa penerima manfaat menikmati makan bergizi program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto:istimewa)

MBG Jangkau Puluhan Juta Penerima Manfaat untuk Pemerataan Gizi Nasional

Monday, 15 December 2025
WALHI Sumut Sebut Tujuh Perusahaan Biang Keladi Bencana Ekologis di Tapanuli 

WALHI Sumut Sebut Tujuh Perusahaan Biang Keladi Bencana Ekologis di Tapanuli 

Thursday, 4 December 2025
Presiden Prabowo Subianto bersama dua guru asal Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal, dan sejumlah pihak, foto bersama usai penandatanganan rehabilitasi dari Presiden di Jakarta. (foto: istimewa)

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Friday, 14 November 2025
Peserta diskusi publik terkait gelar Pahlawan Soeharto foto bersama usai diskusi yang berlangsung di Warkop Mongopi, Senin (10/11). (foto: istimewa)

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Wednesday, 12 November 2025
Presiden kedua RI Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Sunday, 9 November 2025
Next Post
Tomat Tembus Rp15 Ribu per Kg, Pasokan ke Pedagang Minim

Tomat Tembus Rp15 Ribu per Kg, Pasokan ke Pedagang Minim

Discussion about this post

Rekomendasi

Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Bupati-Bupati Kita

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.