logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Nasional

RKUHP, Akhir Dekolonisasi Hukum Nasional?

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 30 November 2022
in Nasional
0
RKUHP, Akhir Dekolonisasi Hukum Nasional?

Syaiful Bahri Ruray

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh

Syaiful Bahri Ruray

RKUHP 2022, yang telah memasuki usia 59 tahun dalam pembahasannya, adalah satu-satunya legal drafting terlama dalam sejarah hukum Indonesia dan parlemen negeri ini.

KUHP Indonesia yang berusia lebih dari seabad, peninggalan kolonial Belanda itu, akhirnya benar-benar mau ditinggalkan pada akhir tahun 2022 ini. KUHP yang berasal dari Wetboek van Straafrecht (WvS) Belanda, dan itupun copy paste dari Code Penal Perancis, dimana Perancis pun mengadopsinya warisan Code Romawi..di Belanda sendiri telah mengalami 6 kali perubahan.

Karena memang perkembangan dan perubahan ilmu hukum, dan ilmu sosial lainnya, telah demikian banyak berubah. Adanya prinsip punitif yang berubah ke arah prinsip-prinsip baru seperti restorative justice, dan akomodasi atas the living law dalam masyarakat Indonesia, ikut mewarnai RKUHP ini.

624 pasal telah disetujui, dengan 43 bab ini merupakan tahapan penting dalam proses panjang dekolonisasi hukum Indonesia dari sisa-sisa warisan kolonial yang tak kunjung beres dilakukan selama 70 tahun lebih usia kemerdekaan Indonesia.

Related Post

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Hebat! Tiga Dosen Gorontalo Raih Best Paper Award pada International Conference

Ilmu Hukum, tak dapat lagi disebut sebagai ilmu yang dapat berdiri sendiri, sebagaimana teori lama reinerechts lehre (pure science of law) nya Hans Kelsen. Kita harus kembali pada teori klasik Immanuel Kant, noch suchen die jurristen eine definition zu ihrem beggrife vom recht..karena ilmu-ilmu sosial modern, bahkan telah memasuki era post-modernisme, dimana kebutuhan akan pendekatan komprehensif dan saling interdependensi, menjadi kebutuhan tak terelakkan lagi. Ilmuan sosial, sosiolog Immanuel Wallerstein, penganut madzhab the world system, sejak abad 20, telah menjadi kebutuhan baru bagi kajian-kajian ilmu sosial, dimana ilmu-ilmu sosial harus melintasi batas disiplinernya masing-masing. Termasuk ilmu hukum, tak dapat berdiri sendiri, dalam penjelasan-penjelasannya terhadap dimensi filosofis, sosiologis dan antropologis nya.

Agar sebuah law enforcement dapat berlangsung efektif dimana hukum adalah alat rekayasa sosial, law as a tool of social engineering. Itupun prinsip tersebut, harus mencitakan lahirnya peradaban yang berdimensi etis dan berkeadilan, serta kemanfaatan sosial, menjadi sebuah kebutuhan bagi prinsip-pirnsip hukum pidana modern. Pidana bukan lagi sekedar alat punitif, sebagai teori klasik von Feurbach, psychologie zwang, dimana hukum adalah alat yang keras, untuk memberi rasa jera, dan memberi dampak psikologis keras bagi orang lainnya. Ia menjadi alat balas dendam..RKUHP sebagai ius constitutum, atas sekian lamanya ius constituendum khas berkarakter Indonesia, sebagaimana narasi cita hukum Prof.Mr. R. Soepomo, pada pembahasan konstitusi di BUPKI dan PPKI 1945, akan terwujud, dengan segala pro-kontranya..walaupun masih ada yang mengkritisi pasal-pasal demokrasi, kebebasan berpendapat, karena perbedaan perspektif atas makna diksi kritik dan penghinaan presiden dan lembaga negara misalnya, termasuk pasal hukuman mati, LGBT, delik susila (perzinahan), dan kohabitasi. Beberapa pasal tersebut, bahkan menuai protes dari 21 Dubes Asing, negara-negara Uni Eropa di Jakarta, yang datang langsung ke Parlemen.

Baru kali ini, sebuah proses legal drafting UU Nasional, didatangi dubes asing sebegitu banyak, untuk mencampuri isi deaft UU yang sedang dibahas.

Padahal hukum adalah volkgeist (jiwa bangsa), kata ilmuan Carl von Savigny, dan hukum sebuah bangsa, tidak dapat dicopy pasti begitu saja oleh bangsa lain, karena setiap bangsa memiliki jiwa, juga politik, sosiologis dan sejarah, berbeda-beda satu sama lainnya. Ilmuan Jerman Gunther Teubner juga membahasnya, jangan asal main mengcopas, termasuk dalam soal-soal Perda misalnya.

Jelasnya, RKUHP ini akan mewarnai peradaban sosial baru Indonesia, dimana konsep rechtstaat masih vis a vis machtstaat, karena politik kekuasaan yang nyaris mendominasi berbagai ruang publik setiap harinya dengan riuh rendah yang tak berujung. Politik tanpa batasan dan pagar yuridis yang jelas, akan menjadikan Indonesia menjadi kawasan penuh semak belukar dan rerumputan liar.

Apalagi jika hukum hanya dijadikan sekedar alat kekuasaan untuk meredam demokrasi warga negara. Walau pada sisi lain, demokrasi tanpa basis hukum, juga sebuah peluang menuju anarkisme luar biasa.

Memang kita telah lama merdeka, namun proses dekolonisasi ternyata belum benar-benar tuntas, terutama dalam soal KUHP ini..

(29/11/22). **

Tags: Catatancatatan bahriSyaiful Bahri Ruray

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto bersama dua guru asal Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal, dan sejumlah pihak, foto bersama usai penandatanganan rehabilitasi dari Presiden di Jakarta. (foto: istimewa)

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Friday, 14 November 2025
Peserta diskusi publik terkait gelar Pahlawan Soeharto foto bersama usai diskusi yang berlangsung di Warkop Mongopi, Senin (10/11). (foto: istimewa)

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Wednesday, 12 November 2025
Presiden kedua RI Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Sunday, 9 November 2025
Dosen Universitas Gorontalo, Abdul Wahab Podungge menerima penghargaan pada ajang Annual International Conference Indonesian Asocciation for Public Administration (IAPA) di Kupang, NTT. (foto: istimewa)

Hebat! Tiga Dosen Gorontalo Raih Best Paper Award pada International Conference

Friday, 31 October 2025
Tangkapan layar Gorontalo Youth Summit 2025 melalui zoom meeting yang diselenggarakan The Gorontalo Institute, Selasa (28/10). (foto: istimewa)

Gorontalo Youth Summit 2025, Semangat Sumpah Pemuda Menuju 100 Tahun Gorontalo

Thursday, 30 October 2025
SUKSES PERAN SAKA - Ketua Satgas Pramuka Peduli Meyke Camaru, dan Ketua Harian Kwarda Susanto Liputo memimpin rapat Satgas Pramuka Peduli dalam rangka Peran Saka Nasional, Rabu (22/10). (foto: dok/kwarda)

Pramuka Peduli All Out Sukseskan Peran Saka, Meyke: Ini Kegiatan Nasional, Harus Punya Peran Besar

Thursday, 23 October 2025
Next Post
Tomat Tembus Rp15 Ribu per Kg, Pasokan ke Pedagang Minim

Tomat Tembus Rp15 Ribu per Kg, Pasokan ke Pedagang Minim

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.