Gorontalopost.id – Tahun depan, upah minimum provinsi (UMP) Gorontalo dipastikan naik, yakni mencapai Rp2.989.350 atau naik 6,74 persen dari UMP tahun ini.
Penetapan besaran UMP dilakukan berdasarkan pleno dewan pengupahan Provinsi Gorontalo, Sabtu (26/11). Sebelumnya, pada Rabu (23/11) pleno penetapan UMP sempat deadlock, lantaran tidak mencapai kesepakatan.
Dari besaran UMP tahun 2023 itu, kenaikan secara rupiah mencapai Rp 188,759 dari UMP tahun ini yakni, Rp 2,8 juta. Hasil rapat pleno dewan pengupahan itu, kemudian menjadi bahan rekomendasi ke Pemprov Gorontalo, yang nantinya menjadi dasar Pj Gubernur Hamka Hendra Noer, dalam menetapkan besaran UMP tahun 2023 mendatang.
“Pak Gubernur punya batas watku untuk segera menetapkan UMP, dan harus merujuk dari hasil rekomendasi dewan pengupahan yang sudah kita plenokan,”ujar Safrin Saipi, anggota dewan pengupahan Gorontalo.
Dalam penetapan UMP kata dia, semua mengacu pada ketentuan, dan seperti Kemenaker nomor 18 tahun 2022, dan kondisi perekonomian yang ada saat ini.
“Dengan berbagai dinamika yang terjadi, di luar maupun di dalam forum. Akhirnya kami bersepakat menghasilkan kenaikan UMP, menjadi Rp 2.989.350,”ujar Safrin.
“Semoga ini bisa membawa kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja di Gorontalo,”tandasnya. Dewan pengupahan sendiri terdiri dari asosiasi pengusaha Indonesia, serikat pekerja/buruh, unsur perguruan tinggi/pakar, dan unsur pemerintah daerah. (tro)












Discussion about this post