Gorontalopost.id – Ketua Dekab Bonbol Halid Tangahu masih terus mendalami kewenangan pimpinan DPRD terhadap fungsi kontrol pelaksanaan perda. Buktinya setelah belajar di DPRD Kota Palu. Jumat(25/11) kemarin Halid lanjut ke DPRD Kabupaten Sigi.
Menurut Halid kunjungan kerja ditempat kedua kali ini masih sama tujuan dengan ditempat pertama yakni seputar kewenangan pimpinan DPRD terhadap fungsi kontrol pelaksanaan perda.
Sebab sebagaimana dijelaskannya sebelumnya bahwa kewenangan pimpinan DPRD terhadap fungsi pengawasan pelaksanaan perda perlu dipelajarinya.
Pasalnya setelah menjadi sebuah produk hukum daerah. Implementasi Peraturan Daerah(Perda) yang sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, akan otomatis menjadi bagian yang ikut diawasi oleh pihak Legislatif.
Salah satunya kewenangan itu pula yang melekat dipimpinan DPRD. Sehingga pihaknya terus pelajari fungsi kontrol pelaksanaan perda agar dapat mengetahui dan memahami apa yang menjadi kendala, jika saja pelaksanaan perda masih juga ada yang ditemui kurang maksimal.
Fungsi kontrol inilah yang ikut menjadi bagian kewenangan pimpinan dprd sebagaimana sejalan dengan yang diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan mengetahui hal itu pihaknya berharap dapat menjalankan secara optimal dalam rangka upaya mengawasi segala urusan pelaksanaan pemerintahan daerah. ” Ini tentu menjadi hal yang penting untuk kita ketahui sesuai aturan dan perundang-undangan, “supportnya (csr)












Discussion about this post