Gorontalopost.id – dr.Olivia Sampouw didaulat Penghargaan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) BPJS Kesehatan dengan Kategori Pelapor Gratifikasi Terinspiratif Tahun 2022. dr.Olivia dinilai berani menolak pemberian gratifikasi senilai Rp.100 juta. Penghargaan tersebut sebagai apresiasi terhadap upaya pengendalian gratifikasi dilingkungan Kantor BPJS Kesehatan.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Direktur SDM dan Umum Andi AFdal yang dihadiri oleh para Duta BPJS Kesehatan. Rabu,(16/11) di kantor Pusat BPJS Kesehatan, Kemayoran Jakarta Pusat.
dr.Olivia Sampouw sendiri menjabat sebagai Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Gorontalo.
Selain, berani menolak gratifikasi berupa uang yang bernilai fantastis, point lain dari penilaian Kategori Pelapor Gratifikasi Terinspiratif yakni dalam waktu tidak lebih dari 24 jam, gratifikasi yang identik dengan uang sogokan langsung dilaporkan ke UPG BPJS Kesehatan Kantor Pusat dan uang sogokan dikembalikan segera ke oknum pelaku gratifikasi.
Tentunya, langkah yang diambil oleh dr. Olivia sangat tepat dan patut menjadi inspirasi bagi seluruh duta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.
Saat dihubungi via WhatsApp oleh awak Gorontalo Post, dr.Olivia menjelaskan, pihaknya merasa bangga atas penghargaan tersebut, namun menurutnya tak mudah untuk melakukannya, menolak setiap pemberian sehingga diperlukan keberanian yang dimulai dari diri kita sendiri agar menjadi kebiasaan.
“Dengan penghargaan ini integritas kami sebagai Duta BPJS Kesehatan harus tetap dipertahankan dan lebih optimal lagi. Tetap semangat dalam menolak gratifikasi.Implementasi budaya anti gratifikasi harus mendapat dukungan dan komitmen yang kuat dari berbagai unsur . Budaya anti gratifikasi harus terus digaungkan pada setiap instansi pemerintah agar terwujud birokrasi yang bersih dan bebas korupsi. Mari kita mulai dari diri sendiri dengan menolak segala bentuk gratifikasi,”jelas dr.Olivia.
Kedepannya, pihaknya memiliki strategi dan inovasi pencegahan dan penanganan kecurangan.Menurutnya. ada beberapa langkah untuk deteksi dan tindak lanjut kecurangan dibidang penjaminan manfaat rujukan, diantaranya; Defrada Day dan Case One Week berupa pertemuan per pekan untuk membahas kasus yang anormal. Selanjutnya Klinik Anti Fraud, Pokja Tim kendali Mutu Kendali Biaya serta Surat Reminder pencegahan kecurangan terkait Permenkes No.16 tahun 2019. (adv-29)










Discussion about this post