Gorontalopost.id – Provinsi Gorontalo menjadi salah satu provinsi yang memiliki enam Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di kabupaten/kota, yaitu Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato.
Kepala Diskumperindag Provinsi Gorontalo, Risjon Sunge menyampaikan bahwa, dengan hadirnya BPSK ini, maka diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Gorontalo, apabila merasa dirugikan atau mengganjal sebagai konsumen.
“Biasanya yang sering ditemui adalah kasus antara konsumen dengan pihak finance, dimana banyak yang dilakukan penarikkan dan kalau mau ambil harus dengan denda yang sangat besar. Ini tentunya bisa diselesaikan di BPSK,” kata Risjon Sunge, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/11).
Ia mengimbau, kepada BPSK yang ada di Kabupaten/Kota juga sudah harus melakukan sosialiasi di masyarakat, tentang bagaimana peran dan fungsi dari BPSK itu sendiri, sehingga masyarakat bisa mengetahuinya.
“Kalau di Provinsi Gorontalo, kita memberikan kesempatan kepada BPSK agar bisa melakukan sosialiasi ke masyarakat, itu setiap ada kegiatan pasar murah dan kegiatan lainnya.
Kami juga mengimbau kepada BPSK Kabupaten/Kota agar lebih aktif lagi dalam melakukan sosialisasi di masyarakat, seperti ada pertemuan dengan kepala desa dan camat, itu BPSK bisa melakukan sosialisasi. Seperti apa BPKS dan bagaimana cara melapor serta cara kerja dari BPSK itu sendiri,” pungkasnya. (wan)










Discussion about this post