Gorontalopost.id – Anggota Deprov Gorontalo Adhan Dambea mendesak Inspektorat Pemprov untuk mengaudit Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Gorontalo.
Terkait sumbangan ASN yang dihimpun Baznas setiap bulan. Desakan itu disampaikan sehubungan munculnya pertanyaan dari masyarakat terkait pengelolaan dana sumbangan ASN tersebut.
“Dana yang terkumpul setiap bulannya cukup besar. Informasi yang saya peroleh sekitar Rp 800 juta. Ini perlu pertanggungjawaban. Bagaimana pengelolaannya,” ungkap Adhan.
Sehubungan dengan itu, Adhan meminta Inspektorat Provinsi untuk melakukan audit pengelolaan dana tersebut. Apalagi kepengurusannya telah berganti.
“Saya dapat informasi bahwa ada yang tidak mau Inspektorat akan periksa pengelolaan dana itu. Alasannya yang punya kewenangan untuk melakukan audit hanya auditor syariah,” ungkapnya.
Padahal menurut Adhan, Inspektorat memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap Baznas karena lembaga itu mengelola dana hibah yang bersumber dari sumbangan uang ASN Pemprov.
“Kalau audito syariah tentu objek pemeriksaannya berkaitan dengan uang yang dihimpun dari unsur masyarakat non ASN,” tambahnya.
Menurutnya, idealnya Baznas bisa transparan dalam pengelolaan anggaran. Transparansi itu antara lain bisa dilakukan dengan mempublikasikan ke berbagai media.
“Harus secara rutin menginformasikan kepada khalayak umum melalui media-media yang ada supaya masyarakat tahu uangnya dikemanakan digunakan untuk apa saja.
Jadi ini adalah bentuk pertanggungjawaban BAZNAS terhadap pemilik uang. Inipernah saya lakukan saat masih jadi Walikota gorontalo,” tandasnya. Persoalan ini kata Adhan telah disampaikan ke Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, sebab ini menyangkut pertanggungjawaban.
“Hal ini sudah saya sampaikan dihadapan penjabat gubernur, saya bilang ini akan dipertanggungjawabkan nanti di Yaumil akhir, mengapa saya serius, soalnya ini menyangkut uang yang merupakan amanah orang,” pungkasnya. (rmb)
Sementara itu Kepala Inspektorat Provinsi Gorontalo, Sukri Gobel menyampaikan pihaknya berkewajiban memeriksa BAZNAS karena terkait pengelolaan dana hibah.
“Kedua adalah terkait sumbangan- sumbangan pegawai lewat program BAZNAS, ini diatur lewat peraturan kepala daerah karena dana ini berasal dari pegawai. Kami rencananya mau melakukan pemeriksaan sebelum pengurus BAZNAS yang baru melakukan tugasnya,” tutupnya.(rmb)












Discussion about this post