Gorontalopost.id – Sekertariat DPRD Kota Gorontalo, melekasnakan kegiatan Bimtek Penyusunan Rencana Tindak Pengendalian Risiko di lingkungan sekretariat DPRD Kota Gorontalo. di Manado, pekan kemarin.
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki menyampaikan bahwa Pengendalian Risiko yang ditemukan pada berbagai literasi RTP ini merupakan dokuman yang beriisi gambaran dari efektivitas, struktur, kebijakan, dan prosedur organisasi dalam mengendalikan risiko.
“Perbaikkan pengendalian yang ada atau terpasang setra pengkomunikasian dan pemantauan pelaksanaan perbaikkannya. Yang berfokus kepada pengendalian atas kegiatan-kegiatan pokok dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Hal ini termuat dalam amanat peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah, peraturan walikota Gorontalo nomor 2 tahun 2022 tentang sistem pengendalian intern dilingkungan pemerintah Kota Gorontalo.
Sedikit tentang sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) Didefinisikan sebagai sistem pengendalian Intern (SPI) yang diselenggarakan secara menyeluruh dilingkungan pemerintah pusa dan pemerintah daerah. Yang bertujuan memberikan keyakinan memadai untuk tercapainya tujuan organisasi.
“Saya berharap bahwa tujuan dari pelaksanaan Bimtek penyusunan rencanan tindak pengendalian Risiko di lingkungan sekretariat DPRD Kota Gorontalo adalah untuk meningkatkan dan mewujudkan proses intgral oleh pimpinan para pejabar struktural, pejabat fungsional serta seluruh pegawai baik itu staf ASN, maupun TKPD untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien serta pelayanan terhadap masyarakat,” pungkasnya. (wan)












Discussion about this post