Gorontalopost.id – Ketua komisi pemberantasan korupsi (KPK) Firli Bahuri, mendatangi kediaman tersangka korupsi yang belum ditahan KPK, yakni Gubernur Papua, Lukas Enembe. Kedatangan Firli ke rumah tersangka korupsi itu, bukan untuk menangkapnya, tapi Firli justeru terkesan mengistimewakan, Gubernur yang kerap mengunjungi tempat judi kasino di Singapura itu.
Firli bahkan saling berpegangan tangan dengan erat bersama Lukas Emenbe. Sorotan ke gestur pimpinan penegak hukum dan tersangka ini mengemuka. Firli menemui Lukas di rumah Lukas di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua. Diketahui jika saat itu, Firli dikawan Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri dan Pangdam Cenderawasih Mayjen TNI M Saleh Mustafa. Ada lagi Kabinda Papua Mayjen TNI Gustaf Irianto.
Berdasarkan foto yang beredar, Lukas duduk di kursi, bersalaman dengan Firli. Kedua tangan mereka berpegangan erat. Pada foto yang lain, seseorang mengenakan rompi KPK tengah duduk di sebuah kursi. Di sampingnya, Lukas berada di meja yang sama.
Ketua tim kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, mengatakan Gubernur Papua Lukas Enembe menghargai proses hukum. Gubernur menerima kunjungan tim KPK yang membawa tim medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai tidak ada yang salah dalam momen tersebut. “Soal akrab itu ya biasa lah, gesture boleh lah, gitu kan. Nggak boleh kereng-kerengan juga gitu. Jabatan erat juga boleh aja. Penyidik juga selalu ramah kok, setiap memeriksa ya jabatan erat segala macem ya biasa aja,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Kamis (3/11/2022).
Namun Boyamin menilai tindakan Firli yang ikut mendatangi Lukas Enembe berpotensi melanggar aturan UU KPK. Boyamin menyebut dalam UU KPK pasal 36 menyebutkan pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang tengah diperiksa KPK.
“Undang-undang KPK yang baru maupun yang lama Pasal 36, bahwa pimpimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang diperiksa atau ‘pasien’nya KPK, bahkan itu ancaman hukumannya adalah 5 tahun kalau menemui,” tuturnya. “Tapi kan karena ini Pak Firli rombongan mungkin ya nggak terlalu berlaku lah, pasal 36 ini. Tapi bisa jadi perdebatan bahwa Pak Firli ini dalam konteks sebagai pimpinan tidak boleh ketemu,” sambungnya.
Boyamin mengatakan selama ini tidak pernah ada pimpinan KPK yang menemui orang yang tengah diperiksa. Menurut Boyamin, selama ini pimpinan KPK hanya memantau pemeriksaan di tempat berbeda melalui laptop. “Karena nggak pernah ada ceritanya pimpinan KPK itu menemui orang yang diperiksa di ruangan-ruangan yang ada di kantor KPK, nggak ada ceritanya. Hanya memantau dari laptop, dari internet. Gitu aja, tidak menemui,” kata Boyamin.
Boyamin berpendapat bahwa Firli memahami ketentuan pasal-pasal di UU KPK lama, dimana dalam UU tersebut menyebutkan bahwa pimpinan KPK dalah penyidik dan penuntut. Boyamin menilai tindakan Firli yang ikut mendampingi penyidikan sebagai kabar gembira, sebab Firli dinilai aka mengembalikan UU KPK lama dengan memperjuangkan pembatalan revisi UU KPK.
Sementara itu, KPK menyatakan tidak ada peraturan yang dilanggar terkait dengan pertemuan Ketua Firli Bahuri dengan tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Lukas Enembe. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kunjungan KPK bersama tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke Papua di mana Firli turut serta merupakan bentuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lembaga.”Tidak ada pelanggaran Undang-undang,” kata Fikri membela pimpinanya itu, Jumat (4/11).
Ali menjelaskan kehadiran KPK di Papua sesuai dengan amanat Pasal 113 Hukum Acara Pidana Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 yang menyatakan bahwa: “Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya,”ujarnya.
“Dan yang Papua ini sudah digelar perkara lebih dahulu di internal struktural penindakan dan pimpinan. Artinya sudah diketahui seluruh penindakan KPK,” terang Ali. (net)












Discussion about this post