Gorontalopost.id – Maraknya hewan lepas yang bebas berkeliaran di sejumlah tempat strategis serta jalan protokol membuat Wakil Bone Bolango Merlan S. Uloli tidak tinggal diam.
Orang nomor dua di Bone Bolango itu memanggil para lurah dan camat sekaligus menginstruksikan optimalisasi penertiban hewan lepas.
Ini terungkap pada Rapat Koordinasi (Rakor) optimalisasi penanganan penertiban hewan lepas dengan menghadirkan sejumlah Camat, Kepala Desa dan Lurah di wilayah Kabupaten Bone Bolango.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Bone Bolango Merlan S. Uloli didampingi Plt. Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Bone Bolango Fredy Lasut, di ruang Restorasi Kantor Bupati Bone Bolango, Kamis (3/11/2022).
Wakil Bupati Merlan Uloli menegaskan, keberadaan hewan lepas ini, tentunya sangat mengganggu, tidak hanya fasilitas umum, tetapi juga ketertiban masyarakat pengguna lainnya, apalagi para pengguna jalan.
“Jujur saya merasa terusik dengan banyaknya hewan-hewan yang dilepas bebas bahkan ada yang diikat di bahu jalan protokol, seperti di jalan bay pass. Boleh sapi ini jangan diikat di bahu jalan atau dilepas bebas di pusat jalan protokol. Apalagi sepanjang jalan bay pass, ini wajah kita,”tegas Wabup Merlan.
Ia pun meminta agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Hewan Lepas dan Peraturan Bupati (Perbup) Bone Bolango Nomor 48 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penertiban Hewan Lepas untuk disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya kepada para pemilik hewan ternak.
“Perda dan Perbup ini harus disampaikan. Kalau masyarakat tahu pasti mereka tidak akan melepas hewan peliharaannya secara bebas dan mengikat sapi-nya di bahu-bahu jalan. Surati semua yang memiliki hewan ternak di seluruh kecamatan. Buat spanduk besar-besar, khususnya di jalan-jalan protokol.
Di Larang Keras Melepas dan Mengikat Sapi di Sepanjang Jalan Ini,”terang Wabup. Bagi masyarakat pemilik ternak yang melepas hewan peliharaannya secara bebas, ini harus diberikan sanksi dan denda.
”Kita tidak perlu buang-buang waktu tangkap hewan peliharaannya, lalu kita sibuk buatkan kandang dan cari makannya. Justru pemiliknya kita panggil dan diperingati. Kita harus ada tindakan, beri sanksi berupa denda,”tegas Wabup.
Tugas penertiban hewan lepas ini menjadi salah satu tugas dari Dinas Satpol PP. Tentu ini harus dilaksanakan. Jika ada perlawanan dari pemilik hewan ternak, itu tantangan. Karena setiap pekerjaan itu ada tantangannya, tidak ada yang mulus semuanya.
“Olehnya saya minta kepada seluruh personil Satpol PP harus kuasai aturan dan pahami isi dari aturan itu, terutama Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Hewan Lepas dan Perbup Nomor 48 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penertiban Hewan Lepas.
Wabup Merlan pun berharap dengan kepemimpinan Plt. Kadis Satpol PP dan Damkar Fredy Lasut banyak hal yang berubah dan dilakukan dalam rangka penegakan Perda maupun Perbup di wilayah Kabupaten Bone Bolango, terutama terkait dengan hewan lepas. (roy)













Discussion about this post