Komplotan Upal Kediri Cetak 2 Miliar Uang Palsu Dalam Waktu Sebulan

gorontalopost.id, KEDIRI – Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap sindikat pengedar uang palsu (upal) yang beroperasi di sejumlah provinsi di Indonesia.

Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto mengatakan para pelaku yang ditangkap itu beraksi pada April hingga Mei 2022 atau satu bulan.

“Komplotan itu mencetak uang palsu sebanyak 2 miliar,” kata Toni dalam siaran persnya, Kamis (3/11).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap sebelas orang tersangka dan menyita sejumlah upal kertas siap edar dengan nominal 808, 6 juta.

Namun, para pelaku baru mengedarkan sebanyak 1,2 miliar, sisanya sebanyak 800 juta telah disita polisi sebagai barang bukti.

Selain menangkap pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti mesin cetak beserta perangkatnya yang digunakan untuk mencetak uang palsu tersebut.

Dia mengatakan kasus terungkap setelah pihaknya menerima aduan dari pihak bank.

“Pada 14 Oktober menerima laporan dari rekan-rekan BRIterkait temuan uang palsu, kurang lebih 4 juta. Lalu kami langsung tindak lanjuti sejak 14 sampai 1 November 2022,” kata Toni.

Dari laporan tersebut, penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga ditemukan lokasi dan tersangka pengedar serta pencetak uang palsu.

“Kami menangkap sebelas tersangka, mulai dari pengedar uang palsu, manajer produksi uang palsu, dan yang mendanai,” kata dia.

Perwira tinggi Polri itu menyebut sebelas tersangka ditangkap terpisah, mulai dari Kediri, lalu ke Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jakarta.

“Kami kembangkan ternyata pabriknya di Cimahi, Jawa Barat,” ujar dia.

Sementara Budi Hanoto, selaku kepala perwakilan BI Jatim menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polri yang mengungkap kasus tersebut.

Budi menjelaskan sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah itu satu-satunya alat yang sah untuk transaksi pembayaran.

Rupiah juga merupakan simbol kedaulatan negara, sebagaimana simbol-simbol yang lain.

“Oleh karena itu, kita wajib menghormati dan melindungi. Dengan adanya peredaran uang palsu, itu sama saja merendahkan kehormatan rupiah dan merupakan tindakan melawan hukum,” tutur Budi. (cuy/jpnn)

Comment