logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Kapolda Kembali Pecat Dua Polisi

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 29 October 2022
in Nasional
0
Kapolda Kembali Pecat Dua Polisi

Dua oknum anggota Polri yang dipecat Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Deretan oknum anggota Polri yang dipecat Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika terus bertambah. Kali ini orang nomor satu di Institusi Tribrata Gorontalo itu kembali mengeluarkan Keputusan tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri terhadap dua anggota atas nama Briptu Fadli I. Suleman jabatan bintara Bidkum Polda Gorontalo dan Briptu Dwi Aprilan Tumulo Jabatan Bintara DitPolairud Polda Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,SIK dalam penjelasannya mengatakan bahwa keduanya telah diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Terhadap Briptu Fadli I Suleman diputus PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep/219/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 melanggar pasal 11 Huruf C Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 ayat 1 atau pasal 12 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang PTDH yang bersangkutan diberikan sanksi Kode Etik karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Sementara itu untuk Briptu Dwi Aprilan Tumulo di PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep/220/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 melanggar Pasal 12 ayat 1 Huruf A Jo pasal 13 Ayat 1 PP RI Nomor 2003 dan pasal 11 Huruf C Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri , yang bersangkutan diberi sanksi Kode Etik karena terlibat tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban dua orang meninggal dunia dimana saat kejadian yang bersangkutan langsung kabur dan tidak bertanggung jawab. Ya, jadi keduanya telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht),”terang Wahyu, Jum’at (28/10/2022).

Related Post

Kemenhaj Perkuat Barisan Humas, Satu Visi dan Satu Narasi hingga Daerah

Tiga Jenazah Korban Virgo 8 Dievakuasi dari Dalam Kapal di Dasar Laut

Resmi Pimpin PB ESI, Herindra Perkuat Prestasi dan Ekosistem Esports Nasional

Kemenaker Suntik Rp75 Miliar untuk BLK Gorontalo, Gubernur Gusnar Kejar Realisasi Pembangunan

Lanjut kata Wahyu, putusan pemberhentian dengan tidak hormat keduanya merupakan bukti komitmen Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika, SH.,SIK.,M.Si dalam penerapan reward dan punishment secara seimbang.

“Memutuskan PTDH terhadap anggota Polri ini bukan kebanggaan ataupun prestasi namun langkah ini harus diambil demi menegakkan marwah organisasi dan juga menjaga kepercayaan masyarakat sebagaimana kebijakan Kapolri Transparansi berkeadilan, dan ini bukti komitmen Kapolda Gorontalo dalam menerapkan reward dan punishment secara seimbang, mereka yang melanggar diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku sedangkan yang berprestasi tentu akan diberikan penghargaan,”kata Mantan Kapolres Bonbol tersebut.

Wahyu juga menjelaskan bahwa dengan dikeluarkannya keputusan Kapolda Gorontalo tentang PTDH terhadap kedua anggota ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi personel lainnya untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung sebagai anggota Polri.

“Mudah-mudahan, ini bisa menjadi pembelajaran bagi personel Polri lainnya untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri, sekaligus ini sebagai informasi kepada masyarakat bahwa status keduanya bukan lagi anggota Polri,”tandasnya. (roy)

Tags: kapolda gorontaloPecat Polisi

Related Posts

Kemenhaj Perkuat Barisan Humas, Satu Visi dan Satu Narasi hingga Daerah

Kemenhaj Perkuat Barisan Humas, Satu Visi dan Satu Narasi hingga Daerah

Monday, 21 September 2026
Tiga Jenazah Korban Virgo 8 Dievakuasi dari Dalam Kapal di Dasar Laut

Tiga Jenazah Korban Virgo 8 Dievakuasi dari Dalam Kapal di Dasar Laut

Saturday, 19 September 2026
Resmi Pimpin PB ESI, Herindra Perkuat Prestasi dan Ekosistem Esports Nasional

Resmi Pimpin PB ESI, Herindra Perkuat Prestasi dan Ekosistem Esports Nasional

Tuesday, 15 September 2026
Kemenaker Suntik Rp75 Miliar untuk BLK Gorontalo, Gubernur Gusnar Kejar Realisasi Pembangunan

Kemenaker Suntik Rp75 Miliar untuk BLK Gorontalo, Gubernur Gusnar Kejar Realisasi Pembangunan

Friday, 11 September 2026
Brutal, Teroris KKB Tembak Mati Tiga ASN di Papua

Brutal, Teroris KKB Tembak Mati Tiga ASN di Papua

Friday, 11 September 2026
AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

Thursday, 3 September 2026
Next Post
Pj Gubernur Hamka Hendra Noer Seriusi Sektor Peternakan, Wabah PMK Merebak, Gorontalo Zero Penuluran

Pj Gubernur Hamka Hendra Noer Seriusi Sektor Peternakan, Wabah PMK Merebak, Gorontalo Zero Penuluran

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

DAW Gagas Bootcamp Cari Aman Academy

DAW Gagas Bootcamp Cari Aman Academy

Thursday, 24 September 2026
Geser Lima Polres, PKS Satlantas Pohuwato Sabet Dua Gelar

Geser Lima Polres, PKS Satlantas Pohuwato Sabet Dua Gelar

Thursday, 24 September 2026
Dugaan Izin Bermasalah, Penolakan PT CBM di Bonpai Menguat

Dugaan Izin Bermasalah, Penolakan PT CBM di Bonpai Menguat

Thursday, 24 September 2026
Bos Tambang Emas Ilegal Diburu, Tiga Excavator Diamankan di Dua Lokasi PETI

Bos Tambang Emas Ilegal Diburu, Tiga Excavator Diamankan di Dua Lokasi PETI

Thursday, 24 September 2026

Pos Populer

  • Program Guru Inspiratif 2026, Kesempatan! Honda Ajak Guru di Gorontalo Terlibat

    Program Guru Inspiratif 2026, Kesempatan! Honda Ajak Guru di Gorontalo Terlibat

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Diikuti Dua Calon Ketua, Musprov Kadin Bakal Sengit

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Oknum Mantri Bank di Pohuwato Tipu Puluhan Nasabah, Uang Rp 1 M Digondol! Digunakan Trading Crypto

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • DAW Gagas Bootcamp Cari Aman Academy

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Geser Lima Polres, PKS Satlantas Pohuwato Sabet Dua Gelar

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.