Gorontalopost.id – Baru-baru ini Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota, bersama Tim Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, melakukan pengecekan sejumlah Apotek di Kota Gorontalo, Selasa (25/10).
Sejalan dengan itu, Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri tiba-tiba mengeluarkan instruksi kepada jajaran Polri di seluruh daerah untuk tidak melakukan razia, Inspeksi Mendadak (Sidak) dan sejenisnya kepada pihak Apotek.
Hal ini ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Gorontalo ombes Pol Wahyu Tri Cahyono saat diwawancarai Gorontalo Post, Rabu (26/10/22).
“Jadi sesuai TR (Telegram) Kabareskrim Nomor ST/192/RES.4/X 2022/ BARESKRIM tanggal 25 Okt 2022, yang ditujukan kepada para Direktur Reserse Narkoba jajaran untuk selalu berkoordinasi dengan BPOM dan memperbaharui info tentang perkembangan obat sirup yang mengandung EG dan DEG,”kata Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.
Lebih lanjut mantan Kapolres Bone Bolango ini menambahkan, selain itu Kabareskrim juga menekankan kepada jajaran untuk tidak melaksanakan sidak, razia, gakkum terhada apotek dan toko obat yang diduga melakukan penjualan sirup/ obat dengan merk tertentu yang melebihi ambang batas kandungan EG maupun DEG. Ditegaskan dalam Telegram Kabareskrim itu, pada dasarnya apotek/ toko obat bukan pihak yang harus disalahkan.
Dokonfirmasi terpisah Kepala BPOM di Gorontalo Agus Yudi Prayudana mengatakan, untuk pelaksanaan pengawasan recall, BPOM dan Dinkes pasti akan turun.
“Ya, kami tetap akan turun, baik secara gabungan maupun terpisah,”ujar Agus. Namun, demikian, ketika turun lapangan nanti, pihaknya tidak mesti ke Apotek, melainkan melakukan controllling juga untuk mengecek data yang ada Distributor/PBF.
PBF.
“Pasti akan ada data, dari apotek/toko obat mana saja itu barang sudah diambil. Jadi aliran data itu selalu dipantau. Progres persentasennya,”tandas Agus. (roy)













Discussion about this post