Gorontalopost.id – Anggota polisi lalu lintas (polantas) tak lagi dibekali dengan buku tilang dan digantikan dengan buku teguran saat bertugas di lapangan.
Hal ini menyusul instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Korlantas mengedepankan edukasi dan tidak melakukan penindakan tilang manual.
“Ya, itu sudah otomatis (tak dibekali buku tilang), nanti kita bekali anggota dengan buku teguran kepada orang yang melanggar,” kata Kasubdit Penegakan dan Pelanggar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Karsiman, Senin (24/10).
Nantinya, kata Karsiman, lewat buku teguran itu akan terdata pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. “Nanti kan ada termonitor kita ada sistemnya, pelanggar-pelanggar itu akan tercatat NIK-nya akan termonitor di sistem kita,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan pihaknya menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas untuk meniadakan tilang manual.
“Kami secara keseluruhan di Jakarta ini menarik surat tilang dari seluruh anggota,” ucapnya, Selasa (25/10). Latif mengungkapkan Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE).
Ditlantas Polda Metro Jaya pada Senin (24/10) meluncurkan sepuluh kendaraan patroli yang dilengkapi kamera E-TLE mobile. Sepuluh kendaraan patroli tersebut akan melengkapi 57 titik kamera E-TLE statis yang tersebar di wilayah Jakarta.
Latif mengatakan Ditlantas Polda Metro Jaya akan menambah jumlah kamera E-TLE statis di beberapa titik di wilayah penyangga Jakarta, yakni Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik statis maupun portabel serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun, hanya dengan menggunakan E-TLE statis maupun portabel,” demikian poin lima surat telegram tersebut. Dalam telegram itu, Kapolri menginstruksikan jajaran Korlantas memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas. (jpnn)












Discussion about this post