Gorontalopost.id – Kementerian Kesehatan mengeluarkan edaran larangan penggunaan obat sirop anak, untuk mencegah merebaknya kasus gagal ginjal akut. Menyakapinya, Polisi mendatangi sejumlah apotek. Hasilnya, masih ada beberapa apotek yang menampilkan obat sirop pada etalase jualan.
Seperti yang dilakukan Polsek Dungingi, Kota Gorontalo. Berapa apotek yang beroperasi diwilayah itu didatangi, dan masih ditemukan adanya obat sirop.
Kapolsek Dungingi, Iptu Pranti Natalia Olii,S.H menjelaskan, pihaknya menemukan ada salah satu apotek yang masih mempunyai sirop khusus anak, setelah pemantauan yang dilakukan oleh personil Binmas dan Bhabinkamtibmas dimasing-masing wilayah.
“Untuk wilayah Dungingi, kami temukan ada satu apotek yang obat sirup khusus anak belum ditarik oleh pihak terkait. Namun dari keterangan pemilik apotek, obat sirup tersebut memang sudah tidak dijual, dan hanya menunggu penarikannya saja,” kata Iptu Pranti.
Kata dia, ditemukannya apotek yang belum melakukan penarikan obat sirop, pihaknya meminta adanya kerjasama antara pihak apoteker dan Dinas Kesehatan dan BPOM, guna meminimalisir kasus gagal ginjal akut pada anak.
“Tadi (Kemarin,red), dari pihak apotek juga sudah menjelaskan, saat ini rata-rata sirup untuk anak masih disetop penjualannya. Hanya saja, pemilik apotek meminta adanya data real, tentang daftar dan jenis obat sirop anak yang dilarang diedarkan,”paparnya.
Sementara itu, ketua ikatan apoteker Indonesia Gorontalo, Farid Adam, mengatakan, pihaknya langsung menanggapi serius adanya surat edaran Kementerian Kesehatan, terkait obat sirop, hal itu dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat.
“Sehari setelah ada surat edaran dari Kementerian Kesehatan, pengurus pusat (ikatan apoteker) juga sudah ada edaran begitu, himbauan, kepda seluruh sejawat apoteker, termasuk industri, diupayakan berkalobarasi dengan tenaga kesehatan terkait penggunaan obat ini,”ujarnya.
Apotker juga kata dia terus memantau penggunaan obat. Di Gorontalo, lanjut Farid, pihaknya bersama Polda, dan BPOM melakukan antisipasi agar obat dengan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) agar segera dikarantina, dan singkirkan dari rak etalase.
“Setelah itu dikembalikan, dan diharapkan saat pengembalian ada tanda bukti,”paparnya. Kata dia, hari ini IAI bersama BPOM, dan POlda, akan turun ke lapangan untuk ricek penanganan obat-obat tersebut. (tro)













Discussion about this post