Gorontalopost.id – DPRD Kota Gorontalo kembali melaksanakan rapat paripurna pembicaraan tingkat I DPRD Kota Gorontalo, dalam rangka penyampaian enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif legislatif dan usul inisiatif eksekuti, Senin (24/10).
Enam buah ranperda tersebut adalah, Ranperda tentang Perlindungan pemenuhan hak disabilitas, Ranperda tentang pencegahan dan pemeberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkoba, Ranperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah, ranperda tentang pemberian nama jalan dan sarana umum, serta tanperda tang penyediaan penyerahan prasarana dan fasilitas serta tanperda tentang penyelengaraan perizinan terpadu satu pintu.
Ketua DPRD Kota Gorontalo Hardi Sidiki yang memimpin rapat tersebut menyampaikan bahwa, keenam ranperda ini sudah memiliki kajian dari tim naskah akademik dan telah melalui proses dari Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan dalam rapat paripurna ini mendengarkan semua yang menjadi pemandangan umum fraksi.
“Sehingga semua fraksi menyatakan menerima, dan ini kita tetapkan untuk kita bahas selanjutnya lagi di tingkat pansus. Tentunya dalam pembentukkan Pansus kita akan melaksanakan rapat paripurna internal,” pungkasnya.
Rapat pelaksanaan paripurna ini dihadiri oleh walikota Gorontalo Marten Taha, dalam kesempatan ini juga walikota Gorontalo Marten Taha juga menjawab apa yang menjadi penyampaian dari setiap fraksi yang ada di DPRD Kota Gorontalo.
Kegiatan paripurna ini juga dihadiri oleh para wakil ketua, anggota DPRD Kota Gorontalo serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah. (wan)












Discussion about this post