Gorontalopost.id – Pemerintah memastikan pada 2 November 2022 atau 11 hari lagi, seluruh siaran televisi analog dimatikan atau analo switch off (ASO). Masyarakat tak bisa lagi menyaksikan tayangan televisi, jika tidak beralih ke siaran digital. Sisa waktu yang ada, Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer, meminta jajaranya untuk menggenjot sosialisasi, agar masyarakat paham dan segera bermigrasi ke siaran digital.
Penegasan Pj Gubernur Hamka Hendra Noer tentang sosialisasi dan dukungan pelaksanaan analog switch off (ASO) 2022 itu, disampaikan saat menerima audiance Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di rudis Pj Gubernur, Jumat (21/10) siang. Menurut Hamka, masyarakat harus memahami migrasi televisi digital, sehingga saat ASO diberlakukan, tidak ada gejolak yang muncul, atau masyarakat tidak kaget lagi, lantaran siaran televisi tak lagi muncul.
“Makanya saya harapkan manfaatkan semua (media sosialisasi) untuk mensosialisasikan analog switch off, jangan sampai saat 2 november nanti, ada yang protes,”ujarnya. Termasuk kata dia, soal penggunaan dekoder penangkap siaran digital, yakni set top box (STB), harus diberi pemahaman ke masyarakat.
Sementara itu, Pj Gubernur Hamka, mengapresiasi peran KPID Gorontalo, yang selama ini bersama pemerintah mensosialisasikan siaran digital ke masyarakat. Dalam pertemuan itu, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo, Masran Rauf, mengatakan, saat ASO diberlakukan, izin siaran (analog) seluruh lembaga penyiaran dengan sendirinya tak berlaku. Saat ini, lanjut Masran, pemerintah telah merampungkan pendataan penerima bantuan STB bagi masyarakat miskin, data awal jatah untuk Gorontalo sebanyak 43 ribu, ternyata berubah menjadi 55 ribu penerima STB gratis.
“Data ini merupakan usulan dari desa/kelurahan yang mengetahui persis kondisi masyarakat yang berhak menerima STB. Kemudian di SK-kan oleh Bupati dan Walikota, sehingga datanya benar-benar bisa valid,”ujarnya.
Dalam beberapa hari kedepan, lanjut Masran, pihaknya akan terus mensosialisasikan ASO. Sementara itu, Ketua KPID Gorontalo, Safrin Saipi, menyebutkan, pemberlakukan ASO merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja. “Dalam undang-undang, disebutkan maksimal dua tahun setelah Undang-undang disahkan, ASO sudah harus diberlakukan, dan itu tanggal 2 November,”katanya.
Secara infrastruktur, kata Safrin, siaran digital di Gorontalo sudah sangat siap. Tiga penyelenggara multipleksing di Gorontalo, yakni MNC Grup, Transcorp, dan TVRI sudah bersiaran digital.
“Siaran analog hanya ada 12 kanal, tapi dengan siaran digital sudah ada 20 kanal di Gorontalo. Dan siaran digital ini sangat mengheman frekuensi. Sebab siaran analog setiap station tv harus menggunakan satu frekuensi, saat ini cukup menyewa slot pada penyelenggara multipleksing sudah bisa mengudara,”jelasnya. Ia berharap lembaga penyiaran di Gorontalo konsisnten dengan penyelenggaraan siaran digital.
“Terutama dalam percepatan penyaluran STB, sebab ternyata belum satu persen yang terdistrubusi, padahal 2 november sudah di depan mata,”paparnya. Dalam audience bersama Pj Gubernur, sejumlah instansi dan organisasi masyarakat lainya juga hadir. (tro)
Comment