Gorontalopost.id – Ini persoalan serius bagi pemerintah daerah di Gorontalo. Data sementara yang dikantongi Komisi IV Deprov Gorontalo, terdapat 200-an warga belajar yang ikut pendidikan kesetaraan tak mendapatkan alokasi dana subsidi pendidikan dari pemerintah. Yaitu kucuran dana bantuan operasional pendidikan (BOP).
Warga belajar yang berada di Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo itu, tak tersentuh dana BOP karena terkendala syarat usia. Dana BOP hanya dikucurkan untuk warga belajar usia 7-21 tahun. Sementara ratusan warga belajar itu telah berusia di atas 21 tahun.
Persoalan ini diperoleh setelah Komisi IV Deprov Gorontalo dalam dua hari terakhir mengunjungi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo.
“Kalau di Bone Bolango itu ada 100-an orang, di Kabupaten Gorontalo juga seperti itu. Sekitar 100-an warga belajar yang sudah berusia 21 tahun,” aku Sekretaris Komisi IV Espin Tuli, usai kunjungan Komisi IV di SKB Kabupaten Gorontalo, kemarin (19/10).
Espin mengatakan, persoalan ini sudah dikomunikasikan Komisi IV bersama Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Provinsi serta TAPD. Namun sejauh ini, persoalan itu agak sulit untuk ditangani melalui perubahan APBD Provinsi 2022. Karena perubahan APBD sedang dalam proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Walau begitu kami akan tetap berupaya untuk mencari solusi atas persoalan ini,” tambah Espin. Pemerintah kabupaten khususnya Kabupaten Gorontalo, telah berupaya untuk membantu pendanaan terhadap SKB.
Tapi alokasi anggarannya masih terbatas. Mengikuti kemampuan keuangan daerah. Espin menuturkan, Diknas Kabupaten Gorontalo mengaku telah mengucurkan anggaran sebesar Rp 56 juta. “Tapi anggaran itu hanya untuk membantu membiayaan pelaksanaan ujian untuk warga belajar baik paket A, B dan C,” jelasnya.
Espin mengemukakan, Komisi IV akan berupaya keras untuk mencari solusi atas persoalan ini. Pemerintah daerah juga diharapkan untuk bisa berkomitmen yang sama. Karena kebutuhan pendidikan merupakan urusan wajib yang harus dipenuhi. Pendidikan merupakan hak warga negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah.
“Jadi pemenuhan kebutuhan pendidikan ini tidak hanya untuk pendidikan formal tapi juga non formal. Seperti penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan oleh SKB dan PKBM,” ungkapnya. (rmb)












Discussion about this post