Gorontalopost.id – Pemerintah Kota Gorontalo melalui badan keuangan Kota Gorontalo melaksanakan kegiatan Focus Grup Discussion (FGD), terkait dengan pelaksanaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) berdasarkan dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022. Senin (16/10).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki dan ketua Komisi B DPRD Kota Gorontalo Alwi Podungge beserta dengan para anggota Komisi B DPRD Kota Gorontalo.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Ketua DPRD Kota Gorontalo dan Komisi B mendapatkan penjelasan yang lengkap dari narasumber dari unsur Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Gorontalo.
Ketua Komisi B DPRD Kota Gorontalo, Alwi Podungge saat diwawancarai menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting karena banyak penjelasan tentang bagaiamana mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita banyak mendapatkan penjelasan tentang bagaiamana mendapatkan PAD. Selama ini kita hanya mengira-ngira saja, akan tetapi dengan adanya Ranperda ini kita sudah bisa mengetahui mana yang menjadi target untuk PAD kita,” ujar Alwi Podungge.
Sehingga itu, politisi dari Partai Amanat Nasional ini menambahkan bahwa pemerintah Kota Gorontalo sudah harus segera memasukkan Ranperda tersebut.
“Kita berharap setelah FGD ini, Ranperdanya bisa segera dimasukkan ke DPRD Kota Gorontalo agar segera bisa kita bahas dan tetapkan,” pungkasnya. (wan)












Discussion about this post