papua.gorontalopost.id, JAYAPURA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura kota menangkap satu warga asing asal PNG berinisial JK (24) pada Senin (17/10) malam.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali mengatakan JK ditangkap saat sedang tertidur di rumah kos miliknya.
JK ditangkap di kawasan Jalan Pasir II Distrik Jayapura Utara, tepatnya di sebuah rumah kontrakan.
Dari tangan JK, aparat berhasil mengamankan enam paket ganja siap edar bernilai jutaan rupiah.
“Saat ditangkap, dia (JK, red) sedang tidur. Ketika dilakukan penggeledahan kami temukan enam paket ganja,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, JK mengaku ganja tersebut dibawanya dari PNG menggunakan jalur laut.
“Sudah berulang kali dia seludupkan ganja dan mengedarkan di Jayapura. Ganja itu dibawa dari PNG menggunakan speed boat,” ujar Iptu Alamsyah.
Saat ini, menurut Alamsyah, JK masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
“Kami masih kembangkan diduga kuat JK memiliki rekan, mengingat dari PNG dia tidak seorang diri,” bebernya.
Atas perbuatannya JK terancam 5 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (mcr30/jpnn)











Discussion about this post