Gorontalopost.id – Fraksi PAN, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) mempertanyakan alasan Bupati, Thariq Modanggu yang tidak hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat 1, Terhadap Ranperda Tentang APBD Tahun 2023, Senin (17/10) kemarin.
Pertanyaan dan permintaan dan klarifikasi tersebut disampaikan oleh juru bicara, Lukman Botutihe. “Dalam rapat paripurna perubahan anggaran saja, bupati harus hadir, apalagi ini terkait dengan APBD induk” tegasnya.
Selain soal ketidak hadiran, Lukman juga menyentil soal posisi wakil bupati yang kosong, “Contohnya seperti saat ini, ketika bupati tidak hadir, maka wakilnya yang dapat mewakili” kata Lukman.
Untuk pengisian wakil bupati, jika memang masih dapat dilakukan, maka sebaiknya itu dapat diisi. “Dan hal ini kiranya dapat direspon oleh DPRD, dan saya rasa semya setuju kalau memang masi bisa dalam rangka membantu bupati” ujarnya.
Kembali pada pembicaraan tingkat 1 soal anggaran untuk APBD induk tahun 2023, menurut Lukman, bupati Gorut harus diundang dulu untuk diskusi dengan Badan Anggaran (Banggar) bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Ini penting dilakukan dalam rangka kelancaran pembahasan dan juga pengakomodiran terhadap apa yang menjadi kebutuhan kedepan” tandasnya. (abk)












Discussion about this post