Gorontalopost.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan keseriusan partai politik (Parpol) dalam menjalani tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol, yang akan dimulai 16 Oktober-4 November mendapat. Parpol diminta untuk memastikan persyaratan yang ada bisa dipenuhi.
Hal itu ditegaskan Ketua KPU Bone Bolango, Adnan Berahim saat rapat koordinasi verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024, di Hotel Damhil, Sabtu(15/10) akhir pekan lalu.
Adnan mengatakan pelaksanaan verfak kepengurusan dan keanggotaan ditingkat Kabupaten dilakukan dalam waktu yang bersamaan. Untuk verifikasi faktual kepengurusan, perlu kesepakatan bersama untuk jadwal pelaksanaannya.
Sedangkan untuk verifikasi faktual keanggotaan, pada kesempatan pertama akan dilaksanakan dengan cara menemui secara langsung anggota parpol tanpa perantara pengurus atau penghubung parpol.
” Karena itu besar harapan kami pelaksanaan verifikasi faktual ini bisa berjalan lancar. Penting bagi kami untuk mendapatkan kepastian waktu dari partai politik kapan bisa didatangi untuk verifikasi faktual,” ungkapnya.
“Hal penting lainnya adalah kehadiran pengurus di kantor masing-masing pada saat verifikasi faktual serta kelengkapan dokumen-dokumen yang akan diverifikasi juga sangat penting disiapkan dan dipastikan ada pada saat verifikasi faktual. Mengingat dokumen-dokumen tersebut menentukan hasil verifikasi memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat bahkan tidak memenuhi syarat, ” ujarnya.
Sementara Divisi teknis penyelenggaraan KPU Bone Bolango, Sutenty Lamuhu menjelaskan beberapa komponen yang perlu disiapkan parpol saat verifikasi faktual kepengurusan diantaranya kehadiran kepengurusan, keberadaan kantor dan data pendukung KTA dan KTP-el dimasing-masing kepengurusan dan keanggotaan parpol.
“Untuk kehadiran kepengurusan, hal yang diperhatikan adalah kehadiran pengurus seperti Ketua, Sekretaris dan Bendahara(KSB). Terkait keberadaan kantor yang diperhatikan adalah mulai dari namanya, perlengkapan pendukung dan SK kepengurusan yang difervak akan disesuaikan dengan kepengurusan yang diupload di Sistem Informasi Partai Politik(SIPOL).
Sementara pada KTA dan KTP yang diperhatikan adalah KTA dan KTP berada dimasing-masing KSB serta memperhatikan keterwakilan perempuan, ” Jelasnya.
Sedangkan untuk verifikasi faktual keanggotaan yang perlu diperhatikan dijelaskannya, bagaimana bisa memastikan ketika didatangi KPU dapat ditemui secara langsung.
Jika tidak dapat ditemui, maka KPU melakukan metode seperti menyampaikan sekaligus meminta nama-nama yang tidak dapat ditemui itu ke LO parpol untuk dapat dihadirkan di kantor parpol. Ketika masih juga tidak dapat ditemui KPU akan menggunakan sarana teknologi informasi panggilan vidio call.
“Kalau diverifikasi faktual kepengurusan awal nanti hasilnya ada status TMS, BMS dan MS. Sedangkan di verifikasi faktual keanggotaan hanya dua saja yakni MS dan status Tidak Memenuhi Syarat(TMS). Makanya ada dua komponen penting yang dilihat yakni KTA dan KTP-el, ” pungkasnya. (csr)












Discussion about this post