logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Pertemuan Komisi I-Kanwil Kemenkum HAM, Tarik Paksa Kendaraan, Finance Bisa Dipidana

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 14 October 2022
in Headline, Kab Gorontalo
0
Pertemuan Komisi I-Kanwil Kemenkum HAM, Tarik Paksa Kendaraan, Finance Bisa Dipidana

Pertemuan Komisi I Deprov Gorontalo bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo, kemarin (13/10) membahas persoalan fidusia yang kerap dilaporkan ke Deprov. (Humas)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Salah satu masalah yang kerap diadukan masyarakat ke Deprov Gorontalo yaitu persoalan fidusia. Masyarakat yang menjadi konsumen lembaga pembiayaan atau finance, kerap mengeluhkan perlakuan sewenang-wenang dari finance dalam menarik paksa kendaraan yang menjadi objek jual beli secara kredit. Hampir setiap bulan ada aduan yang masuk ke Deprov terkait persoalan fidusia tersebut.

Mencermati fenomena itu, Komisi I Deprov Gorontalo memutuskan untuk mengkoordinasikan persoalan ini ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo, kemarin (13/10). Karena lembaga ini kerap dimintai sebagai saksi ahli dalam kasus fidusia yang telah bergulir ke proses hukum.

Ketua Komisi I AW Thalib usai pertemuan dengan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Gorontalo menjelaskan, ada hal menarik yang terungkap dari pertemuan Komisi I bersama Kanwil Kemenkum HAM terkait persoalan fidusia. Ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa hal mendasar yang harus terbangun dalam jaminan fidusia adalah prinsip kerelaan. Perjanjian jual beli secara kredit harus didasari keterbukaan antara dua belah pihak yaitu kreditur dan debitur. Poin-poin perjanjian harus menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban kedua belah pihak.

“Terkadang debitur (konsumen.red) terjebak dalam perjanjian kredit. Karena lembaran perjanjian terlalu banyak, biasanya debitur langsung menandatangani perjanjian tanpa mengetahui isi perjanjian. Padahal isi perjanjian itu jelas-jelas merugikan debitur,” jelasnya.

Related Post

Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

26 SPBU di Gorontalo Salurkan B50

Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

“Harusnya sebelum debitur membubuhkan tandatangan, kreditur menyampaikan semua poin-poin perjanjian. Agar debitur tahu dan sukarela menyepakati poin-poin perjanjian. Jadi kalau ada klausul yang merugikan bisa dikoreksi,” jelasnya.

AW Thalib mengatakan, perjanjian kredit inilah yang biasanya menjadi dasar pegangan bagi lembaga pembiayaan untuk melakukan tindakan sewenang-wenang baik melakukan penarikan paksa kendaraan serta melakukan pelelangan secara sepihak. Saat konsumen menunggak kredit. Padahal, lembaga pembiayaan tidak bisa melakukan tindakan semena-mena. Sebelum sampai pada penyitaan kendaraan, harusnya ada negosiasi kredit. Bisa dengan rescheduling atau keringanan lain.

“Apalagi sekarang ini kan ekonomi rakyat banyak terpukul akibat pandemi. Harusnya ada program rescheduling untuk meringankan konsumen yang kesulitan membayar angsuran atau cicilan kendaraan,” ujarnya.

Tapi kenyataanya, ada saja lembaga pembiyaan yang tidak mau memberikan kebijakan keringanan cicilan ini. Kendaraan yang menjadi objek jual beli secara kredit dilakukan penarikan paksa dengan menggunakan jasa debt colector. Saat barang sudah dalam penguasaan kreditur langsung dilakukan pelelangan. “Sehingga biasanya saat debitur sudah memiliki uang untuk membayar cicilan, finance menolaknya karena kendaraan sudah dilelang,” ujarnya.

AW Thalib mengatakan, memang persoalan fidusia ini merupakan ranah perdata. Tapi bila lembaga pembiayaan melakukan tindakan sewenang-wenang misalnya dengan melakukan perampasan barang secara paksa dengan menggunakan jasa debt colector yang tak punya sertifikasi, maka lembaga pembiayaan itu bisa digiring ke proses pidana. “Apalagi barang milik konsumen sudah dilelang secara sepihak. Ini bisa diproses pidana,” tandasnya.

AW Thalib menyadari banyak masyarakat yang masih awam dengan aturan hukum yang berkaitan dengan fidusia. Sehingga banyak yang mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dari lembaga pembiayaan. Oleh karena itu, pihak-pihak terkait diharapkan untuk gencar mensosialisasikan ketentuan dan regulasi yang terkait fidusia.

“Sehingga ke depan proses jual beli secara kredit atau jaminan fidusia ini bisa berjalan dengan fair dan adil. Dan paling penting perjanjian kredit dilandasi oleh prinsip-prinsip sukarela. Hak dan kewajian antara kreditur dan debitur sama-sama terpenuhi,” pungkas AW Thalib. (rmb)

Tags: Kanwil Kemenkuham.kemenkumham

Related Posts

Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Thursday, 23 July 2026
26 SPBU di Gorontalo Salurkan B50

26 SPBU di Gorontalo Salurkan B50

Thursday, 23 July 2026
Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Wednesday, 22 July 2026
Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Wednesday, 22 July 2026
Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Tuesday, 21 July 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Monday, 20 July 2026
Next Post
Warga Kesulitan Daftar MyPertamina, Terkendala Data, HP Jadul, SPBU Beri Solusi

Warga Kesulitan Daftar MyPertamina, Terkendala Data, HP Jadul, SPBU Beri Solusi

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Thursday, 23 July 2026
Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Thursday, 23 July 2026
Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Thursday, 23 July 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Thursday, 23 July 2026

Pos Populer

  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.