logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Pertemuan Komisi I-Kanwil Kemenkum HAM, Tarik Paksa Kendaraan, Finance Bisa Dipidana

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 14 October 2022
in Headline, Kab Gorontalo
0
Pertemuan Komisi I-Kanwil Kemenkum HAM, Tarik Paksa Kendaraan, Finance Bisa Dipidana

Pertemuan Komisi I Deprov Gorontalo bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo, kemarin (13/10) membahas persoalan fidusia yang kerap dilaporkan ke Deprov. (Humas)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Salah satu masalah yang kerap diadukan masyarakat ke Deprov Gorontalo yaitu persoalan fidusia. Masyarakat yang menjadi konsumen lembaga pembiayaan atau finance, kerap mengeluhkan perlakuan sewenang-wenang dari finance dalam menarik paksa kendaraan yang menjadi objek jual beli secara kredit. Hampir setiap bulan ada aduan yang masuk ke Deprov terkait persoalan fidusia tersebut.

Mencermati fenomena itu, Komisi I Deprov Gorontalo memutuskan untuk mengkoordinasikan persoalan ini ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo, kemarin (13/10). Karena lembaga ini kerap dimintai sebagai saksi ahli dalam kasus fidusia yang telah bergulir ke proses hukum.

Ketua Komisi I AW Thalib usai pertemuan dengan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Gorontalo menjelaskan, ada hal menarik yang terungkap dari pertemuan Komisi I bersama Kanwil Kemenkum HAM terkait persoalan fidusia. Ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa hal mendasar yang harus terbangun dalam jaminan fidusia adalah prinsip kerelaan. Perjanjian jual beli secara kredit harus didasari keterbukaan antara dua belah pihak yaitu kreditur dan debitur. Poin-poin perjanjian harus menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban kedua belah pihak.

“Terkadang debitur (konsumen.red) terjebak dalam perjanjian kredit. Karena lembaran perjanjian terlalu banyak, biasanya debitur langsung menandatangani perjanjian tanpa mengetahui isi perjanjian. Padahal isi perjanjian itu jelas-jelas merugikan debitur,” jelasnya.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

“Harusnya sebelum debitur membubuhkan tandatangan, kreditur menyampaikan semua poin-poin perjanjian. Agar debitur tahu dan sukarela menyepakati poin-poin perjanjian. Jadi kalau ada klausul yang merugikan bisa dikoreksi,” jelasnya.

AW Thalib mengatakan, perjanjian kredit inilah yang biasanya menjadi dasar pegangan bagi lembaga pembiayaan untuk melakukan tindakan sewenang-wenang baik melakukan penarikan paksa kendaraan serta melakukan pelelangan secara sepihak. Saat konsumen menunggak kredit. Padahal, lembaga pembiayaan tidak bisa melakukan tindakan semena-mena. Sebelum sampai pada penyitaan kendaraan, harusnya ada negosiasi kredit. Bisa dengan rescheduling atau keringanan lain.

“Apalagi sekarang ini kan ekonomi rakyat banyak terpukul akibat pandemi. Harusnya ada program rescheduling untuk meringankan konsumen yang kesulitan membayar angsuran atau cicilan kendaraan,” ujarnya.

Tapi kenyataanya, ada saja lembaga pembiyaan yang tidak mau memberikan kebijakan keringanan cicilan ini. Kendaraan yang menjadi objek jual beli secara kredit dilakukan penarikan paksa dengan menggunakan jasa debt colector. Saat barang sudah dalam penguasaan kreditur langsung dilakukan pelelangan. “Sehingga biasanya saat debitur sudah memiliki uang untuk membayar cicilan, finance menolaknya karena kendaraan sudah dilelang,” ujarnya.

AW Thalib mengatakan, memang persoalan fidusia ini merupakan ranah perdata. Tapi bila lembaga pembiayaan melakukan tindakan sewenang-wenang misalnya dengan melakukan perampasan barang secara paksa dengan menggunakan jasa debt colector yang tak punya sertifikasi, maka lembaga pembiayaan itu bisa digiring ke proses pidana. “Apalagi barang milik konsumen sudah dilelang secara sepihak. Ini bisa diproses pidana,” tandasnya.

AW Thalib menyadari banyak masyarakat yang masih awam dengan aturan hukum yang berkaitan dengan fidusia. Sehingga banyak yang mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dari lembaga pembiayaan. Oleh karena itu, pihak-pihak terkait diharapkan untuk gencar mensosialisasikan ketentuan dan regulasi yang terkait fidusia.

“Sehingga ke depan proses jual beli secara kredit atau jaminan fidusia ini bisa berjalan dengan fair dan adil. Dan paling penting perjanjian kredit dilandasi oleh prinsip-prinsip sukarela. Hak dan kewajian antara kreditur dan debitur sama-sama terpenuhi,” pungkas AW Thalib. (rmb)

Tags: Kanwil Kemenkuham.kemenkumham

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Warga Kesulitan Daftar MyPertamina, Terkendala Data, HP Jadul, SPBU Beri Solusi

Warga Kesulitan Daftar MyPertamina, Terkendala Data, HP Jadul, SPBU Beri Solusi

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
Penahanan Oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato berinisial KR.

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Profesi-Profesi Hebat

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Edan! di Halte Kampus UNG, Pria Ini Pamerkan ‘Anunya’ di Hadapan Mahasiswi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.