Gorontalopost.id – Dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP), Selasa kemarin, Wakil Ketua 2, Hamzah Sidik dengan tegas mengatan kepada Ketua Tim Anggaran Pemdapatan Daerah (TAPD) dalam hal ini Selertaris Daerah (Sekda) Gorut, Suleman Lakoro bahwa pihaknya memberikan peringatan keras atas pelanggaran prosedural dalam penganggaran program. Pasalnya program lounching studio ceria dan segala macam pembebanan untuk peralatannya serta pelaksanaannya.
Pada kesempatan tersebut, Hamzah bertanya soal pengresmian studio ceria. “Itu kan tidak ada dalam APBD imduk kita, nah kenapa tidak ada dalam APBD induk, namun dilaksnakan” kata Hamzah.
Lebih lanjut, untuk meminta kejelasan atas pelaksanaan program tersebut, Hamzah kemudian melanjutkan pertanyaannya kembali kepada pihak TAPD, mengapa mereka begitu berani untuk melaksanakan program tersebut, padahal jelas tidak ada dalam APBD induk. “Itu gimana, boleh bikin dulu, induk kosong” tanya Hamzah.
Hamzah menegaskan agar hal-hal seperti itu jangan sampai menjadi perbincangan. Pasalnya aleg Golkar tersebut menegaskan bahwa di masing-masing Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) ada perencanaannya. “Ada perencanaan kan di masing-masing dinas, disitu semuanya disusun kemudian disatukan oleh BAPPEDA. Lalu kapan dilaksanakan” tegasnya.
Jawaban yang diberikan oleh pihak TAPD sungguh mengejutkan, bahwa program tersebut dilaksanakan pada bulan April dan dimasukan dalam pergeseran. Oleh Hamzah hal tersebut sangat disesalkan karena sebuah program yang tidak masuk dalam sebuah perencanaan apalagi tidak terdaftar dalam APBD induk langsung dilaksanakan. “Jangan gitu dong, dan ini menjadi sebuah catatan ya pak Sekda, kedepan jangan begitu lagi” ujarnya.
Olehnya kedepan, pihak DPRD berharap agar dalam melaksanakan program, pihak eksekutif tiba saat tiba akal. “Jangan semuanya dianggap gampang, DPRD objektif juga kalau bicara soal daerah” tandasnya. (abk)












Discussion about this post