Gorontalopost.id – Bharada Richard Eliezer alias Bharada E berjanji akan membongkar kasus Brigadir J di pengadilan. Kesiapan Bharada E ini diungkapkan oleh kuasa hukum, Ronny Talapessy. Bharada E juga tetap tegas jika apa yang dilakukannya kepada Brigadir J berdasarkan perintah Ferdy Sambo. “Prinsipnya kita kooperatif, klien saya Bharada E, pengakuannya berdasarkan perintah,” ujar Ronny, Rabu (5/10). Ronny menyebut kliennya akan mengatakan kebenaran mengingat saat ini status Bharada E adalah Justice Collaborator (JC). “Mengingat klien saya saksi kunci, klien saya akan mengatakan yang sebenar-benarnya,” ucapnya.
Ronny juga berharap hal tersebut menjadi pertimbangan di pengadilan nanti. “Harapan kita ke depannya, jadi pertimbangan yang baik untuk di pengadilan. Tapi segala sesuatunya prinsipnya kami ingin kooperatif mengikuti semua proses ini dengan baik,” tandasnya.
Di sisi lain, tersangka Ferdy Sambo sampaikan penyesalan atas perbuatan yang sudah ia perbuat. Ferdy Sambo juga meminta maaf kepada kedua orang tua Brigadir Yoshua yang sudah merasa dirugikan.
Mantan Kadiv Humas Polri itu mengungkapkan telah melakukan perbuatan terlarangnya karena sangat mencintai sang istri, Putri Candrawathi.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk Ibu dan Bapak dari Yoshua,” ujar Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin. “Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang,” sambungnya.
Ferdy Sambo juga tidak menampik jika ia merasa marah, namun ia menegaskan jika Putri Candrawathi tidak bersalah. “Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum,” tuturnya. Ferdy Sambo juga bersikeras jika sang istri merupakan korban, dan tidak melakukan apa-apa. “Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa. Justru dia korban,” tukasnya
Sementara itu, selain menerima para tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kejaksaan Agung juga menerima tumpukan berkas perkara dan barang bukti terkait. Sejumlah barang bukti dikemas dalam 6 kontainer plastik. “Adapun barang bukti yang dikemas/disimpan/diserahkan sebanyak 6 box plastik untuk diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara ini,” ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (4/10).
“Pengecekan dilakukan untuk memudahkan Tim JPU pada saat menerima pelimpahan Tersangka dan barang bukti dari Penyidik Bareskrim Polri yang direncanakan pada Rabu 05 Oktober 2022 dan nantinya akan digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian oleh Tim JPU pada saat persidangan,” sambungnya.
Kemarin, secara resmi Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan itu dari Bareskrim Polri. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan Ferdy Sambo Cs langsung mereka tahan. Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nupatria, Arif Rahman ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Kemudian Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf ditahan di Rutan Bareskrim Polri. “Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejagung RI (sebelumnya di Bareskrim, red),” ujar Fadil. Lokasi penahanan untuk Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto tak disebutkan saat itu. (disway/jpnn)












Discussion about this post