Gorontalopost.id – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah meminta lembaga antirasuah tidak hanya fokus dalam menangani penyelidikan Formula E saja.
Febri mendesak KPK juga menjelaskan kepada publik soal nasib penanganan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, proyek e-KTP, dan kasus-kasus lainnya.
“KPK perlu juga menjelaskan bagaimana nasib kasus korupsi lain. Bansos Covid-19, E-KTP, Kemenakertrans, alih fungsi hutan, suap pajak dan lain-lain. Kenapa terkesan terlalu fokus pada perkara Formula E ini?” cuit Febri dalam akun Twitter @febridiansyah dan sudah diizinkan untuk dikutip, Selasa (4/10). “Jangan sampai lembaga pemberantasan korupsi ikut campur dalam urusan politik praktis,” sambungnya.
Dikonfirmasi lebih lanjut, Febri memberikan alasan mengapa dirinya memposting cuitan tersebut. Ia ingin mengingatkan agar lembaga yang pernah menaunginya itu tetap independen.
“Itu pengingat agar (KPK) tetap independen,” ujarnya.
Sebagai informasi, sudah lebih dari satu tahun perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi bansos Covid-19 eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan kawan-kawan belum rampung dikerjakan.
KPK mengklaim penyelidikan tersebut masih terus dikerjakan, namun tak menyampaikan perkembangan signifikan kepada publik.
Sementara kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu kesulitan memproses hukum satu tersangka atas nama Paulus Tannos.
Sejak diumumkan sebagai tersangka pada Agustus 2019, KPK belum berhasil memeriksa Paulus sebagai tersangka karena yang bersangkutan menetap di Singapura.
Namun, sejumlah saksi tetap dilakukan pemeriksaan. Teranyar eks Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memberikan keterangan di hadapan tim penyidik KPK, Rabu (29/6).
Sedangkan untuk kasus korupsi terkait perpajakan, KPK belum memproses hukum sejumlah pihak termasuk korporasi yang diduga menyuap eks pejabat pajak.Barang bukti yang diduga dihilangkan saat penyidik KPK menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan salah satu tempat di kecamatan Hambalang, Kotabaru, Kalimantan Selatan, pun tak diketahui nasibnya hingga sekarang. KPK pasrah.
Pada Senin (3/10), KPK banyak memberikan keterangan pers terkait penyelidikan Formula E. Tindakan itu sekaligus merespons pemberitaan yang menyebut Ketua KPK Firli Bahuri berupaya menjegal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang hendak dideklarasikan sebagai calon presiden (Capres) untuk Pemilu 2024.
Di sisi lain, Partai NasDem resmi mendeklarasikan Anies sebagai capres 2024.
Ketua Umum NasDem Surya Paloh menegaskan hubungan NasDem, pencalonan Anies, serta KPK berada di jalannya masing-masing.
“Ini kawan tanya ada terkait dengan KPK enggak nih? Mana kita tahu. Karena yang saya tahu enggak ada kaitannya. Artinya saya sungguh-sungguh tidak ada melihat ada kaitannya antara NasDem, pencalonan Bung Anies, kemudian KPK. Semua berjalan masing-masing. Itu saja sudah jelas itu,” ujar Paloh di Kantor DPP Partai NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (3/10).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan hingga kini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan di kasus dugaan korupsi pengadaan Formula E yang berawal dari pengaduan masyarakat. Ali menyebut hingga saat ini KPK masih dilakukan proses pengumpulan informasi. “KPK pun masih terus mengumpulkan informasi yang diperlukan, salah satunya juga telah memanggil Gubernur DKI Jakarta untuk dimintai keterangannya,” kata Ali Fikri, Senin (3/10).
Adapun dalam kasus Formula E tersebut, Ali membenarkan bahwa KPK telah melakukan ekspos atau gelar perkara. Tim KPK memaparkan hasil pengumpulan informasi guna mendapat saran dan masukan dari seluruh pihak yang hadir dalam forum itu. “Pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum tersebut. Semua peserta ekspos punya kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya” jelasnya. Ali menjelaskan dalam proses yang terbuka itu penanganan perkara di KPK tidak dapat diatur. Bahkan, penanganan itu juga tidak dapat dipaksakan berdasarkan keinginan pihak-pihak tertentu.
“Sehingga dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja,” ungkap Ali. Ali menyayangkan isu adanya Pimpinan KPK yang disebut memaksakan penanganan perkara Formula E. Menurutnya, KPK telah menangani dugaan perkara itu secara terbuka kepada semua pihak yang ikut serta dalam ekspos tersebut. “KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut Pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya,” ucap Ali.
Sementara itu, relawan Anies Baswedan yang tergabung dalam Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI) meminta KPK tidak menjadi alat politik menjelang Pemilu 2024. Pernyataan ini untuk menanggapi pemberitaan Koran Tempo yang menyebut ada upaya KPK memaksakan pengusutan kasus Formula E. Dalam laporan investigasi Koran Tempo edisi Jumat, 30 September 2022, Firli diduga berusaha agar kasus itu segera naik ke level penyelidikan agar tidak ’keduluan’ oleh rencana koalisi parpol mendeklarasikan Anies sebagai Calon Presiden 2024. Sebab, Firli khawatir jika Anies sudah diusung, maka dapat menyulitkan teknis pengusutan kasus Formula E. “KPK bukanlah pihak dalam kompetisi politik khususnya Pemilihan Presiden (Pilpres). Karena itu, kami menolak segala upaya untuk menjadikan KPK sebagai instrumen politik,” kata Sekjen SKI Raharja Waluya Jati. (net)
Comment