Gorontalopost.id – Penulis buku Jokowi Under Cover, Tri Mulyono, menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan Tri Mulyono tak main-main, terkait dugaan ijazah palsu, yang digunakan saat proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024.
Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatatanya,Bambang menduga Jokowi menggunakan ijazah palsu yang digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. Dikutip Gorontalo Post, dari situs sipp.pn-jakartapusat, Selasa (4/10), disebutkan, Bambang Tri mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Senin (3/10/2022) yang terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengann 3 petitum yang diajukan oleh Bambang Tri. Pertama, yaitu menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Petitum ketiga yaitu menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.
Selain Presiden Jokowi, gugatan dugaan penggunaan ijazah palsu itu juga ditujukan pada Komisi Pimilihan Umum (KPU) RI, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dam Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan telah menggelar Pilpres 2019 sesuai aturan. Komisioner KPU Idham Holik menyampaikan pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur. Menurutnya, pendaftaran peserta pemilu telah dilakukan merujuk aturan berlaku. “Apa yang dilakukan oleh KPU RI periode 2017-2022 dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2019 sudah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan pemilu,” kata Idham.
Idham berkata KPU belum menerima pemberitahuan resmi mengenai gugatan ijazah palsu Jokowi. Dengan demikian, ia belum bisa berkomentar lebih lanjut. “Sepengetahuan saya sampai saat ini belum ada informasi resmi yang diterima oleh KPU RI terkait, tapi nanti saya akan sampaikan ke Ketua KPU RI,” ujarnya.
Menyikapinya, istana juga langsung merespon. Staf Khusus Presiden (SKP) Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, menyatakan mengajukan gugatan adalah hak warga negara sehingga apabila memang memiliki bukti yang cukup sebagai dasar gugatan, dirinya justru mempersilakan untuk menyampaikan hal tersebut ke dalam proses pengadilan. “Masyarakat kita setiap hari harus bertambah cerdas. Jangan dibiasakan nge-prank aparat penegak hukum, dan pengadilan dengan gugatan yang mengada-ada dan tidak berdasar,” katanya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (4/10).
Namun, lanjut dia, apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, maka dinilainya langkah tersebut hanya akan menampar muka penggugat karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. Apalagi, Dini meyakini bahwa dewasa ini masyarakat juga akan bisa ikut menilai kredibilitas penggugat dan mempertanyakan motivasi penggugat. Dia mengimbau agar setiap pihak memaksimalkan sumber daya di ranah aparat penegak hukum dan pengadilan agar digunakan dengan sebagaimana mustinya. “Jangan dihabiskan hanya untuk menangani hal remeh temeh yang tujuannya sekadar mencari sensasi atau menimbulkan provokasi. Aparat penegah hukum dan hakim juga harusnya makin hari semakin cerdas, harus bisa memilah mana aduan/gugatan bersubtansi dan mana yang tidak. Harus bisa menyusun skala prioritas dengan benar. Perlu ditegakkan sanksi bagi pihak yang menyampaikan laporan/gugatan tidak berdasar,” katanya. Dini menegaskan Presiden memiliki semua ijazah aslinya dan gugatan tersebut diyakininya dapat dibantah dengan pembuktian yang mudah. “Kecuali penggugat mau mengatakan bahwa institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut mengeluarkan dokumen palsu. Kalo terkait hal ini kami serahkan kepada institusi yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi,” ujarnya. (tro/net)











Discussion about this post