Gorontalopost.id – Jumlah tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan kredit fiktif pada salah satu bank BUMN di Gorontalo terus bertambah. Kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo menetapkan tiga orang tersangka baru, Senin (3/10), dua diantaranya adalah PNS di Kabupaten Bone Bolango.
Pantauan Gorontalo Post, seperti biasanya, sebelum melakukan penahanan, penyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan kepada para tersangka sejak pagi hari. Ketiganya masing-masing IY (52) yang berprofesi sebagai swasta, dan dua lainnya yakni NAR (39) dan EL (43) berstatus sebagai PNS Bone Bolango.
Saat pemeriksaan, kedua abdi negara itu, masih mengenakan seragam dinas, jelang petang yakni pukul 16.30 WITA, kedua ASN ini keluar dari ruang pemeriksaan telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah, bertuliskan tahanan Tipikor Kejaksaan Negeri Gorontalo. Salah satu diantaranya, sempat syok saat mengetahui dirinnya akan ditahan, dan tiba- tiba pingsan. Beberapa saat kemudian setelah sadar, petugas langsung menggiringnya ke mobil tahanan.
Penahanan ketiga tersangka ini diiringi isak tangis dari sejumlah kerabat keluarga yang menyaksikan langsung momen ini. Sepertihalnya IY, pria paruh baya tersebut sebelum dimasukan ke mobil tahanan masih sempat dipeluk dan dicium oleh anak lelakinya yang juga menangis histeris.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Gorontalo M. Rudy melalui Kasi Pidsus James F. Pade mengatakan, ketiga tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus dengan kerugian nagara sebesar Rp 766 juta.
James mengungkapkan, peran dari IY dan NAR merupakan nasabah yang menggunakan atas nama orang lain, sedangkan EL berperan sebagai perantara. “Jadi mereka ini boleh dikatakan sebagai nasabah (kredit briguna) yang menggunakan dokumen palsu,” ujarnya.
James juga menuturkan, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini hingga 22 Oktober 2022 mendatang. Tersangka IY, kata dia, dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Gorontalo. Sementara tersangka NAR dan EL dilakukan di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo.
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2, 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pihak Kejari Kota Gorontalo sedikitnya telah menetapkan 7 tersangka dalam pengungkapan kasus ini. Seorang diantarnya merupakan bos unit bank milik BUMN itu.(roy)












Discussion about this post