Gorontalopost.id – BPJS Kesehatan terus berupaya mendorong komitmen Pemerintah daerah memaksimalkan program cakupan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) yakni jaminan kesehatan yang memastikan seluruh masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus menghadapi kesulitan financial.
Kendati demikian, hingga saat ini daerah-daerah di Provinsi Gorontalo belum seluruhnya mencapai target UHC. Pasalnya dari enam Kabupaten/Kota diProvinsi Gorontalo, masih ada dua kabupaten yang belum memenuhi kriteria UHC yakni Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara.
Kepala BPJS Kesehatan cabang Gorontalo Muhammad Yusrizal menjelaskan, secara keseluruhan cakupan kepesertaan BPJS kesehatan di Provinsi Gorontalo sudah mencapai angka di 92,4 persen.
“Yang tertinggi adalah Kabupaten Bone Bolango sebanyak 99,11 persen, disusul Kabupaten Boalemo 97,92 persen dan Kabupaten Pohuwato 95.17 persen sementara Kota Gorontalo mengalami penurunan yang semula berada di angka 95 persen menjadi 94 persen,”ujar Yusrizal disela-sela kegiatan media gathering bersama para awak media diaerah ini. Kamis,(29/9) di Caffe Manna Kota Gorontalo.
Ditanya mengenai kendala yang ditemui oleh Pemda terkait cakupan kepesertaan tersebut, menurut Yusrizal hal tersebut dikembalikan ke Pemda masing-masing. Namun, guna menyukseskan program UHC pihaknya membutuhkan dukungan dari stakeholder.
Oleh karenanya untuk memenuhi tingkat capaian tersebut, Yusrizal menjelaskan ada beberapa opsi yang bisa dilakukan Pemda. Yang pertama melakukan pemenuhan atas kuota Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sesuai SK Kemensos yang dipenuhi Dinas Sosial untuk diusulkan.
“Opsi kedua melalui segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) jika Pemda memiliki ketersediaan anggaran untuk menjaminkan penduduknya. Opsi ketiga adalah menjalankan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 menjelaskan seluruh PNS, TNI/Polri dengan anggota keluarganya ini didaftarkan kedalam program JKN termasuk bagi penduduk yang memiliki kemampuan bayar secara mandiri,”jelasnya.
Sementara itu, tercatat hingga bulan September tahun 2022 tunggakan dari segmen Peserta Mandiri mencapai angka Rp35,7 miliar dari 35.739 peserta yang berasal dari kelas 1, 2 dan 3.
“Untuk memudahkan peserta mandiri yang menunggak kami memiliki program cicilan atau Program REHAB (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap). Program ini dapat dimanfaatkan oleh peserta mandiri yang menunggak diatas 24 bulan,”tukas Yusrizal. (adv29)










Discussion about this post