Gorontalopost.id – Wakil ketua MPR RI Fadel Muhammad, memastikan hingga kini, ia masih sebagai pimpinan MPR utusan DPD RI yang sah. Tak ada penggantian resmi kursi pimpinan pada lembaga tinggi yang diketuai Bambang Soesatyo itu. Kendati begitu, mantan Gubernur Gorontalo ini, masih tak habis pikir dengan ulah ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti, yang mendepaknya dari kursi pimpinan MPR lewat paripurna mosi tidak percaya yang digelar beberapa waktu lalu.
Rupanya, ada motif besar dibalik aksi La Nyalla menyingkirkan Fadel dari kursi pimpinan MPR. Motif itu disampaikan Fadel saat acara bicara buku ‘Building A Legacy’ yang berlangsung di lantai 4 kantor rektorat Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Selasa (27/9).
Menurut Fadel, motif tersebut tak lepas dari keinginan La Nyalla yang ingin menjadi Presiden. Tapi cara La Nyalla menjadi Presiden yakni melalui penguasaan di MPR. Padahal, kata Fadel, hal itu tidak mungkin terjadi. “Saya dengan La Nyalla itu, sama dari unsur DPD.
Dia sebagai ketua DPD dan saya sebagai wakil ketua MPR RI, akan tetapi La Nyalla itu mau jadi presiden, kalau debat dengan saya dia akan kalah, sehingga itu dia pakai cara untuk menjatuhkan saya dan ingin mengusai MPR RI, setalah dia berhasil kuasai MPR RI dia ingin maju sebagai calon presiden. Tapi semua itu tidak bisa dilakukan,” ujarnya.
Meresa tak bisa kendalikan Fadel, mosi tidak percaya kemudian dihembuskan, termasuk Fadel dianggap tidak pernah menyampaikan laporan kinerja ke DPD setelah dipercaya sebagai utusan DPD pada MPR.
Diketahui, sebanyak 97 anggota DPD RI menandatangani mosi tidak percaya itu, dan berujung pada paripurna DPD pada 18 Agustus 2022, yang meminta Fadel dicopot dari pimpinan MPR. Mosi tidak percaya itu kemudian dibantah Fadel, termasuk tudingan ia tidak pernah menyampaikan laporan kinerja. Persoalan itu bahkan berbuntut hukum, dimana Fadel bersama tim kuasa hukumnya melaporkan La Nyalla ke Bareskrim Polri.
“Saya juga melaporkan beliau (La Nyalla) ke polisi dengan perbuatan yang tidak menyenangkan dan nama baik saya. Dan saya juga memproses ke Badan Kehormatan di DPD, karena di DPD sendiri ada badan kehormatan yang harus dilewati,” kata Fadel Muhammad. (wan/tro)












Discussion about this post