Gorontalopost.id – Dalam hal penunjukan bank kas daerah, diharapkan ada transparansi. Hal tersebut sebagaimana yang ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi 1, Dewan Perwakilan Rakyat Xaerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Matran Lasunte. “Pemerintah daerah, diharapkan transparan dalam proses mekanisme penunjukan bank kas daerah sebagai mitra pemerintah daerah, dan juga bebas dari kolusi” tegasnya.
Lebih lanjut, Matran mengatakan bahwa sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, saat ini, katanya, DPRD tengah membahas rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Matran, dalam pembahasan panitia khusus (pansus) DPRD dengan pemerintah daerah, pihaknya menekankan pengelolaan keuangan daerah masuk ke dalam rancangan peraturan daerah, sehingga mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembahasan tentang pengelolaan keuangan daerah, Matran mengatakan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terkait dengan mekanisme penunjukan bank kas daerah atau bank umum penampung rekening umum kas daerah (RKUD).
Matran menegaskan bahwa dalam kedudukannya, bank penampung tersebut memiliki kedudukan strategis dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, ekonomis, dan efektif, sehingga bank yang ditunjuk harus benar-benar memiliki kualifikasi yang baik. “Pada dasarnya, dalam proses penunjukan bank kas daerah, Pansus DPRD mau prosesnya dilakukan secara transparan dan terhadap melanismenya harus secara adil dan tidak diskriminatif” ujar Matran.
Jikq proses seperti yang dimaksudkannyabtersebut berjalan dengan maksimal kata Matran, maka tentunya seluruh bank yang ada di daerah ini memiliki peluang yang sama untuk menjadi bank penampung RKUD.
Olehnya dalam pembahasan Ranperda tersebut, pihak Pansus kata Matran akan mengatur kembali soal persyaratan terhadap bank penampung RKUD, misalnya bamk tersebut harus sehat serta dalam hal kontribusi kepada rakyat, cukup besar. “Seperti halnya penerapan bunga pinjaman yang rendah bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah” tandas Matran Lasunte. (abk)












Discussion about this post