Gorontalopost.id – Pimpinan majelis permusyawaratan rakyat (MPR) RI, tidak langsung menyetujui usulan penggantian kursi wakil Ketua MPR kelompok DPD RI yang ditempati Fadel Muhammad. MPR masih melihat kepastian hukum dari usulan tersebut, apalagi sejak polemik penggantian kursi MPR itu mencuat, MPR ternyata menerima banyak sekali surat berisi masukan-masukan. Menyikapinya, Senin (19/9) para pimpinan MPR melakukan rapat.
Hadir dalam pertemuan itu, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad.
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, pihaknya sangat menghormati usulan mengganti Pimpinan MPR dari unsur DPD, yakni Fadel Muhammad ke Tamsil Linrung. Usulan pergantian itu, kata Bambang, berdasar Keputusan DPD Nomor 2/DPD R11/1/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD Tahun 2022-2024.
Menyikapi usulan tersebut, pimpinan MPR senantiasa berpedoman pada ketentuan UUD 1945, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Juga, Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Peraturan Tata Tertib MPR. “Sesuai dengan hierarki pera?turan perundangannya,” ujar Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo dalam keterangannya.
Bamsoet menyatakan, pimpinan MPR juga telah menerima salinan surat pernyataan penarikan tanda tangan pada Keputusan DPD Nomor 2/DPD RII/1/2022 2023 dari Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Nadjamudin dan Nono Sampono pada tanggal 5 September 2022.
Tidak hanya itu, kata Bamsoet, pada 13 September 2022 Pimpinan MPR juga menerima surat dari Elza Syarif dengan Nomor 160/ESUVIII/2022, tertanggal 19 Agustus 2022 perihal keberatan dan penolakan atas mosi tidak percaya terhadap Fadel Muhammad. Juga surat dari Dahlan Pido, Koordinator Kuasa Hukum Fadel Muhammad dengan Nomor 08/DP&Partners/SP/IX/2022, tertanggal 5 September 2022.
Surat itu perihal permohonan penghentian proses pemberhentian dan penggantian Fadel Muhammad. Surat disertai salinan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tertanggal 5 September 2022.
Yakni, perihal gugatan perbuatan melawan hukum atas penarikan dan penggantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
Menerima berbagai surat, Pimpinan MPR kemudian melakukan kajian hukum oleh Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR. Pimpinan MPR berkesimpulan, usul penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD, yaitu Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung, saat ini masih terdapat permasalahan hukum.
Dengan itu, kata Bamsoet, Pimpinan MPR mempersilakan DPD menyelesaikan permasalahan hukum atas usul penggantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD tersebut. Sehingga ada kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari bagi lembaga MPR.
Menanggapi itu, Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti berang. Kata dia, tugas MPR sekarang hanya melantik Tamsil Linrung karena tidak boleh ada kekosongan di MPR.
“Sejak diputuskan dalam rapat paripurna DPD tanggal 18 Agustus, pergantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua kepada Tamsil Linrung sudah benar menurut aturan perundangan,” tegas LaNyalla.
Sesuai tatib MPR, kata LaNyalla, Fadel Muhammad sudah ditarik oleh DPD. Dengan penarikan tersebut, otomatis posisi Wakil Ketua MPR yang ditempati Fadel sekarang akan digantikan dengan pejabat yang baru. Karena itu, pimpinan MPR diminta tidak ikut campur terkait usulan pergantian tersebut.
LaNyalla mengaku sudah menghubungi Ketua MPR Bambang Soesatyo dan menjelaskan semuanya. Dia memastikan selama ini hubungan MPR dan DPD berjalan baik.
“Saya tidak mau ada konflik antarlembaga negara, terutama yang dikaitkan dengan pergantian Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad,” pungkasnya.(rls/rwf)












Discussion about this post