Gorontalopost.id – Tepat di momen 12 tahun kepemimpinannya sebagai Bupati Bone Bolango. Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, kembali mengeluarkan kebijakan terkait dengan keringanan (diskon) pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 40% bagi warganya.
”Ya, kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 173 Tahun 2022,”katanya, Ahad (18/09/2022). Hamim menyebutkan, kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat dalam biaya pensertifikasian tanah dan bangunan utamanya akibat dampak pandemi dan kenaikan BBM yang terjadi saat ini. Selain itu, membantu masyarakat dalam proses legalisasi asset milik masyarakat khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dengan kebijakan keringanan pajak BPHTB 40% ini, lanjut dia, diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor perpajakan dipenghujung tahun 2022. Kemudian membudayakan masyarakat untuk terbiasa dengan pembayaran non tunai.
“Salah satu skema keringanan BPHTB ini adalah dengan prasyarat pembayaran non tunai baik melalui QRIS, mobile atau SMS banking, ATM, tokopedia, shoopepay, link Aja, Ovo dan beberapa instrumen e-comerce lainnya,”urai Bupati Hamim Pou. (roy).












Discussion about this post