Gorontalopost.id, GORONTALO – Oknum polisi berinisial MRW yang bertugas di bagian pelayanan umum Sekolah Polisi Negara (SPN) Batudaa, Gorontalo terancam sanksi tegas dari pimpinannya. Ini setelah polisi yang berpangkat Bripda itu lalai dalam menggunakan senjata jenis Flash Ball yang berakibat teman seprofesinya bernama Arif P. Gani mengalami luka dibagian kelapa yang cukup serius.
Peristiwa yang sempat menggegerkan SPN Polda Gorontalo itu terjadi pada Jumat (16/9/2022) sekira Pukul 19.15 Wita, di Asrama Polisi Blok B No. 3 SPN Polda Gorontalo.
Informasi yang berhasil dirangkum, kejadian tersebut berawal dari adanya komunikasi via Whatsapp antara oknum Bripda MRW dan korban. Dimana dalam percakapan saat itu korban ingin meminjam sepeda motor milik Oknum MRW, selanjutnya korban menuju ke tempat Oknum MRW yang saat itu sedang berada di rumah dinas jabatan KA SPN Polda Gorontalo untuk bertemu.
Setelah keduanya bertemu, sepeda motor milik Oknum MRW tidak ada dan sedang digunakan oleh IPDA Samsul. Korban pun kemudian hanya meminta nasi dan langsung pergi meninggalkan rumah dinas Ka SPN Polda Gorontalo bersama dengan Oknum Bripda MRW.
Keduanya kemudian menuju Aspol Blok B No. 3 SPN Polda Gorontalo. Setibanya disana, korban langsung menuju ke arah dapur untuk memasak mie instan yang akan dikonsumsi dicampur dengan nasi yang diambil dari rumah dinas Ka SPN Polda Gorontalo. Saat berada didapur, oknum MRW menyusulnya dari arah belakang sambil memegang Handphone.
“Selanjutnya pada saat Oknum MRW berjalan ke arah ruang tengah yang bersangkutan melihat adanya senjata pelontar gas air mata (Flash Ball) yang terletak diatas meja. Kemudian yang bersangkutan meletakan Handphone yang digenggam olehnya dan mengambil senjata Flash Ball tersebut kemudian secara tidak sengaja menarik pelatuk yang saat itu ujung laras senjata flashball mengarah ke korban, hingga menggeluarkan tembakan dan mengenai bagian kepala dari Korban Bripda Arif P. Gani,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK.
Akibat tembakan tersebut, lanjut Wahyu, korban langsung pingsan dan tergeletak di TKP. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit terdekat untuk kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Aloe Saboe.
Setelah mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, kata Wahyu, Kapolda Irjen Pol. Helmy Santika langsung memerintahkan Kabid Propam dan Dirreskrimum untuk mengusut tuntas. Selain itu, Kapolda juga memerintahkan Kabid Dokkes untuk mengawasi korban selama dirawat di RSAS.
“Kabid Propam dan Dirreskrimum sesuai perintah Kapolda langsung datangi dan olah TKP tadi malam, dan terhadap Oknum MRZ sudah diamankan di Polda guna proses lebih lanjut,” tutur Wahyu.
“Perintah Kapolda sangat tegas, untuk berikan sanksi tegas terhadap Oknum MRZ atas kelalaian yang dilakukannya. Sedangkan terhadap korban, Bapak Kapolda telah perintahkan Kabid Dokkes untuk melakukan pengawasan terhadap kondisi korban. Mari sama-sama kita do’akan semoga korban segera pulih dan bisa beraktifitas seperti sedia kala. Amin,” pungkasnya.(rwf/rls)










Discussion about this post