Gorontalopost.id – Kementerian dalam negeri (Kemendagri) menyampaikan apresiasi terhadap 27 penjabat kepala daerah se Indonesia, yang telah menyampaikan data dukungan dalam rangka penilaian Pj Kepala Daerah triwulan pertama tahun 2022, dengan tepat waktu. 27 Pj Kepala daerah itu, termasuk Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer. Selain memberikan apresiasi kepada Pj Kepala Daerah yang tepat waktu penyapaian data penilaian, Kemendagri juga mengingatkan kepada 15 Pj Kepala Daerah, termasuk Pj Bupati Boalemo Hendriwan agar lebih tepat waktu. Pj Bupati Boalemo Hendriwan bersama 14 Pj Kepala Daerah lainya, terlambat menyampaikan dukungan data yang diminta Kemendagri. Sementara terdapat lima kepala daerah, yakni Pj Bupati Mentawi, Pj Bupati Mappi, Pj Bupati Tebo, Pj Bupati Kotawaringin Barat, dan Pj Bupati Musi Banyuasin diberikan teguran tertulis karena tidak proaktif dalam penyampaian data dukungan.
Atensi Kemendagri untuk Pj kepala daerah yang tepat waktu penyampaian data penilaian triwulan pertama itu tertuang dalam surat Kemendagri Nomor 057/2463/IJ tertanggal 13 September 2022. Penialain Pj Kepala Daerah dilakukan sebagai tindaklanjut pasal 132 ayat (6) Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Seperti diketahui, pengangkatan Pj Kepala Daerah dilakukan setelah pejabat definitif berakhir, dan menunggu proses Pilkada serentak 2024 digelar. Seblum kepala daerah hasil Pilkada ditetapkan, selama itu pula daerah dipimpin Pj Kepala Daerah yang ditunjuk langsung Presiden Joko Widodo. Penunjukan Hamka Hendra Noer, sebagai Pj Gubernur Gorontalo, dilakukan Presiden setelah memilih tiga calon yang diusulkan Mendagri, yakni Yusharto Huntoyungo, Ekwin Rudi Salahuddin, dan Hamka Hendra Noer. Hamka yang terpilih kemudian dilantik Mendagri Tito Karnavian atas nama Presiden, pada 12 Mei 2022. Salah satu penekanan tugas tambahan bagi Pj kepala daerah, selain mempersiapkan Pilkada adalah pengendalian Covid-19.
Pj Kepala Daerah menjalankan tugas dan kewenangan terbatas sebagai kepala daerah, seperti memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama. (tro)
(tro)












Discussion about this post