logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Nasional

Penilaian Kemendagri, Hamka Diapresiasi

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 16 September 2022
in Nasional
0
Local Strongmen dalam Politik Lokal

Hamka Hendra Noer

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Hebat! Tiga Dosen Gorontalo Raih Best Paper Award pada International Conference

Gorontalopost.id  – Kementerian dalam negeri (Kemendagri) menyampaikan apresiasi terhadap 27 penjabat kepala daerah se Indonesia, yang telah menyampaikan data dukungan dalam rangka penilaian Pj Kepala Daerah triwulan pertama tahun 2022, dengan tepat waktu. 27 Pj Kepala daerah itu, termasuk Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer. Selain memberikan apresiasi kepada Pj Kepala Daerah yang tepat waktu penyapaian data penilaian, Kemendagri juga mengingatkan kepada 15 Pj Kepala Daerah, termasuk Pj Bupati Boalemo Hendriwan agar lebih tepat waktu. Pj Bupati Boalemo Hendriwan bersama 14 Pj Kepala Daerah lainya, terlambat menyampaikan dukungan data yang diminta Kemendagri. Sementara terdapat lima kepala daerah, yakni Pj Bupati Mentawi, Pj Bupati Mappi, Pj Bupati Tebo, Pj Bupati Kotawaringin Barat, dan Pj Bupati Musi Banyuasin diberikan teguran tertulis karena tidak proaktif dalam penyampaian data dukungan.

Atensi Kemendagri untuk Pj kepala daerah yang tepat waktu penyampaian data penilaian triwulan pertama itu tertuang dalam surat Kemendagri Nomor 057/2463/IJ tertanggal 13 September 2022. Penialain Pj Kepala Daerah dilakukan sebagai tindaklanjut pasal 132 ayat (6) Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Seperti diketahui, pengangkatan Pj Kepala Daerah dilakukan setelah pejabat definitif berakhir, dan menunggu proses Pilkada serentak 2024 digelar. Seblum kepala daerah hasil Pilkada ditetapkan, selama itu pula daerah dipimpin Pj Kepala Daerah yang ditunjuk langsung Presiden Joko Widodo. Penunjukan Hamka Hendra Noer, sebagai Pj Gubernur Gorontalo, dilakukan Presiden setelah memilih tiga calon yang diusulkan Mendagri, yakni Yusharto Huntoyungo, Ekwin Rudi Salahuddin, dan Hamka Hendra Noer. Hamka yang terpilih kemudian dilantik Mendagri Tito Karnavian atas nama Presiden, pada 12 Mei 2022. Salah satu penekanan tugas tambahan bagi Pj kepala daerah, selain mempersiapkan Pilkada adalah pengendalian Covid-19.

Pj Kepala Daerah menjalankan tugas dan kewenangan terbatas sebagai kepala daerah, seperti memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama. (tro)

(tro)

Tags: Hamka Hendra Noerkemendagri

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto bersama dua guru asal Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal, dan sejumlah pihak, foto bersama usai penandatanganan rehabilitasi dari Presiden di Jakarta. (foto: istimewa)

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Friday, 14 November 2025
Peserta diskusi publik terkait gelar Pahlawan Soeharto foto bersama usai diskusi yang berlangsung di Warkop Mongopi, Senin (10/11). (foto: istimewa)

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Wednesday, 12 November 2025
Presiden kedua RI Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Sunday, 9 November 2025
Dosen Universitas Gorontalo, Abdul Wahab Podungge menerima penghargaan pada ajang Annual International Conference Indonesian Asocciation for Public Administration (IAPA) di Kupang, NTT. (foto: istimewa)

Hebat! Tiga Dosen Gorontalo Raih Best Paper Award pada International Conference

Friday, 31 October 2025
Tangkapan layar Gorontalo Youth Summit 2025 melalui zoom meeting yang diselenggarakan The Gorontalo Institute, Selasa (28/10). (foto: istimewa)

Gorontalo Youth Summit 2025, Semangat Sumpah Pemuda Menuju 100 Tahun Gorontalo

Thursday, 30 October 2025
SUKSES PERAN SAKA - Ketua Satgas Pramuka Peduli Meyke Camaru, dan Ketua Harian Kwarda Susanto Liputo memimpin rapat Satgas Pramuka Peduli dalam rangka Peran Saka Nasional, Rabu (22/10). (foto: dok/kwarda)

Pramuka Peduli All Out Sukseskan Peran Saka, Meyke: Ini Kegiatan Nasional, Harus Punya Peran Besar

Thursday, 23 October 2025
Next Post
KSAD Dudung ‘Sentil’ Effendi Simbolon Bukan Siapa-siapa, Fadli Zon: Arogan, DPR Dipilih Rakyat!

KSAD Dudung 'Sentil' Effendi Simbolon Bukan Siapa-siapa, Fadli Zon: Arogan, DPR Dipilih Rakyat!

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.