Gorontalopost.id – Penerapan hak imunitas bagi anggota legislatif (Aleg) rupanya menarik perhatian Badan Kehormatan (BK) Deprov Gorontalo. Pasalnya hak imunitas diperlukan Aleg untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif.
Kemarin (7/9), BK Deprov Gorontalo mengunjungi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengkonsultasikan persoalan tersebut. Rombongan BK Deprov diterima langsung Ketua Harian Kompolnas, Beny Mamoto.
Anggota BK Arifin Djakani mengatakan, hak imunitas bagi Aleg belakangan menjadi bahan diskusi yang cukup menarik bagi anggota Deprov sehubungan persoalan hukum yang menyeret anggota Deprov, Adhan Dambea, gara-gara kritikannya terhadap Pemprov yang dianggap mencemarkan nama baik. Persoalan itu berubah menjadi delik pidana karena pendapat salah satu ahli hukum bahwa pernyataan Anggota DPRD tidak bisa dituntut bila disampaikan di dalam lembaga DPRD. Manakala pernyataan itu diungkapkan di luar lembaga DPRD, maka anggota DPRD harus dalam kondisi bertugas yang dibuktikan adanya surat tugas dari pimpinan DPRD.
“Sementara ketentuan yang ada menyebutkan bahwa terkait hak imunitas pernyataan anggota legislatif tidak dapat dituntut secara hukum bila berkaitan dengan tupoksinya,” ujar Arifin Djakani.
Dihadapan Kompolnas, BK Deprov sambung Arifin mengkhawatirkan, persoalan hukum yang dialami Adhan Dambea bisa menjadi yurisprudensi bagi anggota DPRD lain yang akan melayangkan kritikan terkait kinerja eksekutif. “Sementara hak imunitas ini sangat diperlukan untuk menunjang fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja eksekutif,” tambahnya.
Sebelum berkonsultasi ke Kompolnas, pihaknya kata Arifin juga sudah pernah membahas hal ini dengan DPRD dari daerah-daerah lain. Kekhawatiran yang sama juga diungkapkan oleh DPRD dari daerah lain.
“Makanya pak Beny Mamonto menyampaikan Kompolnas akan segera menyurati pak Kapolri untuk memberikan masukan terkait penerapan hak imunitas tersebut,” tambahnya.
Tapi Kompolnas kata Arifin juga meminta BK untuk bisa berkoordinasi dengan Kapolda dan Kejati berkaitan optimalisasi penerapan hak imunitas tersebut. Kompolnas mengharapkan ada MoU soal ini.
“Kami nanti akan menindaklanjuti saran Kompolnas ini,” ungkap Arifin.
Dia meyakini, jajaran Kejati dan Polda Gorontalo memahami ketentuan berkaitan dengan hak imunitas. Apalagi sambung Arifin, aparat penegak hukum sejauh ini memang sangat mengedepankan aspek pengayoman bagi masyarakat.
“Misalnya pak Kapolda bersama para pejabat utama di Polda Gorontalo selama ini bersikap sangat humanis dan selalu mengedepankan sisi yang diharapkan masyarakat yaitu sebagai polisi yang mengayomi dan melindungi masyarakat,” pungkasnya. (rmb)












Discussion about this post