Gorontalopost.id – Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang di gelar di rumah pribadi Ferdy Sambo, rupanya diwarnai insiden pengusiran kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi. “Jam setengah 10 kami sampai, tiba-tiba kami diusir. Kenapa kami diusir, kami minta alasan hukumnya,” kata Kamaruddin di lokasi, Selasa (30/8).
Ia merasa heran dengan dibatasinya pihak dari keluarga korban untuk menyaksikan proses rekonstruksi. Sementara pihak pengacara dari tersangka lainnya diperbolehkan menyaksikan langsung di dalam rumah.
“Sementara pengacara dari para tersangka boleh masuk, kami dimusuhi. Percuma kami di sini tak melihat apapun, kami gugat penyataan Kapolri yang bilang transparan,” jelas Kamaruddin. Karena sakit hati tak dibolehkan berada di lokasi rekonstruksi, Kamarudin mengancam mengadukanya ke Presiden. Pria asal Tapanuli Utara ini menyentil pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebutkan bakal transparan dan terbuka soal rekonstruksi ini. “Yang dimaksud Kapolri transparan ternyata diterjemahkan oleh Dirtipidum hanya untuk LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, pengacara tersangka, penyidik, jaksa, dan brimob. Sementara kami dari korban atau pelapor tidak boleh ada transparan,” tutur Kamaruddin. “Daripada tersakiti hati kami di situ, tidak ada transparan, lebih baik pulang saja,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan, pihak yang wajib hadir dalam rekonstruksi adalah penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka, saksi, dan kuasa hukumnya. “Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” tegas Brigjen Andi, Selasa (30/8).
Jenderal bintang satu itu mengatakan tidak ada ketentuan proses rekonstruksi wajib dihadiri tim kuasa hukum korban Brigadir J. “Jadi, tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” tegasnya kembali. Di sisi lain, lanjut Andi, rekonstruksi untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.”Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka, dan saksi beserta kuasa hukumnya,” jelasnya. Brigjen Andi juga memastikan proses rekonstruksi sudah diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, hingga LPSK. “Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK,” kata Andi.
Jalannya Rekonstruksi
Lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjalani rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan di rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Empat di antaranya yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) terlihat mengenakan baju tahanan. Irjen Pol Ferdy Sambo bahkan diborgol dengan tali ties.
Sementara khusus untuk tersangka Putri Candrawathi tidak mengenakan baju oranye lantaran statusnya sampai saat ini masih belum ditahan.
Dalam rekonstruksi, ada adegan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J setengah berlutut memohon di hadapan Bhayangkara Dua Richard Eliezer saat ditodong ketika rekonstruksi pembunuhan Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
Dalam adegan yang ditampilkan POLRI TV, terlihat Bharada E atau Richard menodong figur yang memerankan Yosua. Yosua ditodong Richard di lantai satu, tepatnya antara depan tangga dan kamar mandi dekat ruang tamu. Dalam adegan tersebut tidak hadir tersangka lain. Ketidakhadiran tersangka lain karena keberatan perbedaan keterangan antara tersangka.
Sementara dalam peragaan lain, Ferdy Sambo bersama Richard, yang diperankan pemeran pengganti, menodong Yosua di depan tangga. Richard kemudian menembak Yosua yang memohon. Ia langsung tersungkur ke depan pintu kamar mandi dan jatuh tertelungkup.
Tidak jelas apakah Ferdy Sambo ikut menembak Yosua. Rekonstruksi yang hanya ditampilkan POLRI TV hanya memperlihatkan Ferdy Sambo berlutut di depan mayat Yosua, kemudian menembakan pistol ke arah dinding tangga. Rekonstruksi juga tidak memperlihatkan bagaimana luka tembak di kepala Yosua bisa terjadi.
Awak media tidak bisa menyaksikan secara langsung rekonstruksi dan hanya bisa menyaksikan melalui satu saluran, POLRI TV.
Rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J selesai dengan 74 adegan di dua lokasi rumah Ferdy Sambo di Jakarta Selatan.
Berlangsung selama 7,5 jam
Dari total 74 adegan yang dilakukan di dua lokasi, 51 di antaranya digelar di Jalan Saguling. Reka ulang di rumah Magelang dilakukan di rumah Saguling. “Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan, meliputi peristiwa pada 4, 7, 8 Juli 2022,” kata Andi Rian.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi yang berlangsung 7,5 jam ini dihadiri Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Sesuai perintah Kapolri rekonstruksi ini digelar secara transparan mungkin,” kata Dedi setelah rekonstruksi selesai.
Rekonstruksi selesai pada pukul 17.00 WIB dengan adegan para tersangka kembali ke rumah Saguling dan tersangka Ricky Rizal kembali ke Duren Tiga dengan sepeda motor. Ferdy Sambo langsung dibawa dengan kendaraan taktis Brimob setelah reka ulang rampung.
Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli lalu
Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding berkali-kali guna meninggalkan alibi telah terjadi baku tembak.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun
Selain Ferdy Sambo, Timsus Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard, Brigadir Ricky, dan Kuat Ma’ruf, dengan sangkaan pasal yang sama. (jpnn/net)











Discussion about this post