Gorontalopost.id – Indeks kemerdekaan pers (IKP) tahun 2022 yang dirilis Dewan Pers, menempatkan Provinsi Gorontalo berada pada urutan ke 29 dari 34 provinsi di Indonesia. IKP2022 Gorontalo lebih meningkat jika dibanding dengan IKP tahun 2021 yang berada pada rangking 31.
Nilai IKP Gorontalo tahun 2022 yakni 75.61 meningkat 1.72 poin jika dibandingkan dengan IKP 2021 yakni 73.89 poin. Nilai IKP untuk Gorontalo itu, menjadikan daerah ini cukup bebas untuk kemerdekaan pers.
Sementara itu, secara nasional IKP Nasional berada di angka 77,88 atau cukup bebas dibandingkan IKP tahun 2021 yang berada di angka 76.02. Dengan demikian ada kenaikan 1,86 poin untuk IKP Nasional di tahun ini.
Tiga provinsi dengan IKP tertinggi yakni Provinsi Kalimantan Timur, indeks 83,78 poin. Provinsi Jambi, indeks 83,68 poin, dan Provinsi Kalimantan Tengah, indeks 83,23 poin. Sementara IKP terendah yakni Papua Barat diurutan 34 dengan indeks 69,23 poin kemudian urutan 33 Maluku Utara dengan indeks 69.84 poin, dan Jawa Timur pada posisi 32 dengan indek 72.88 poin.
Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra, saat rilis hasil survei IKP 2022, Kamis (25/8) di Jakarta, mengatakan IKP tahun ini cenderung meningkat, dari 76,02 poin pada 2021 menjadi 77,88 poin tahun ini. Ia mengingatkan kepada masyarakat Indonesia, khususnya insan pers, agar tidak berpuas diri dengan peningkatan IKP. “Kemerdekaan pers tetap harus diperjuangkan,” ujarnya, kemarin. Survei ini dilakukan Dewan Pers dengan melibatkan 340 informan ahli sebagai responden dan 10 anggota dewan penyelia nasional (National Assessment Council, NAC). Ada 34 provinsi yang disurvei, dengan 20 indikator.
Dari 20 indikator yang diukur, hampir semua mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Hanya dua indikator yang turun, yaitu kebebasan media alternatif, yang turun 2,05 poin, dan kebebasan mempraktikkan jurnalisme, yang turun 0,08 poin. “Sebanyak 18 dari 20 indikator mengalami kenaikan dibandingkan dengan IKP 2021,” demikian dikutip dari buku laporan yang sama.
Meski angka kemerdekaan pers meningkat, masih ditemukan tiga masalah utama, yaitu masih adanya kekerasan terhadap wartawan. Selain itu, terkait masalah pekerjaan wartawan yang tidak menjamin mendapat gaji yang layak. Terakhir terkait kurangnya kanal informasi yang diberikan media bagi penyandang disabilitas. (tro)












Discussion about this post